Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BWU: Polri Enggak Boleh Dwifungsi Lagi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Januari 2018 05:52 5:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Januari 2018 05:52
Bagikan
Bambang Widodo Umar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (BWU) menyampaikan, salah satu tuntutan reformasi adalah dihapusnya dwifungsi ABRI. ABRI terdiri dari TNI dan Polri.

Sekarang, kata dia, setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua petinggi Polri jadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, muncul istilah baru, yakni “Dwifungsi Polri”.

Dwifungsi Polri ini, tutur dia, sebetulnya sudah terjadi sejak dua Pejabat Tinggi Polri diangkat jadi Dirjen Imigrasi dan Dirjen Perhubungan Darat.

Baca: ‘Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Harus Dibatalkan’

“Saat itu sudah diingatkan tapi tetap saja dilanjutkan,” ujar akademisi Universitas Indonesia ini kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (29/01/2017). “Jadi (sekarang) Polri juga enggak boleh dwifungsi lagi.”

Berdasarkan UU Kepolisian dan UU Pilkada, rencana Mendagri Tjahjo ini menurutnya kurang sesuai. Sebab sudah digariskan bahwa ketika ada kekosongan jabatan gubernur, maka yang diangkat jadi Plt adalah pejabat Kemendagri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Polri itu, kata BWU, “’Alat negara’ penegak hukum dan Kamtibmas.”* Andi

Baca: IPW: Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Ide Berbahaya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ABRIBambang Widodo UmarBWUDPR RIDwifungsi ABRIDwifungsi PolriDwifungsi TNI/PolriFakultas Hukum Universitas IndonesiaInd Police WatchIPWJawa Baratjenderal polisijenderal polisi jadi Plt GubernurKetua Presidium IPWM IriawanMendagri TjahjoMenteri Dalam NegeriNeta S PanePengamat KepolisianPilkada 2018Plt Gubernurpolisipolisi berpolitikPolrireformasiTjahjo KumoloTNITNI berpolitikTNI-PolriTNI/PolriUU Pilkada
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wabup Bandung: Pesantren Berkontribusi dalam Membangun SDM
Tulisan selanjutnya Kongres Ulama Muda Muhammadiyah Bahas Tausiyah Politik Kebangsaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?