Hidayatullah.com– Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (BWU) menyampaikan, salah satu tuntutan reformasi adalah dihapusnya dwifungsi ABRI. ABRI terdiri dari TNI dan Polri.
Sekarang, kata dia, setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua petinggi Polri jadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, muncul istilah baru, yakni “Dwifungsi Polri”.
Dwifungsi Polri ini, tutur dia, sebetulnya sudah terjadi sejak dua Pejabat Tinggi Polri diangkat jadi Dirjen Imigrasi dan Dirjen Perhubungan Darat.
“Saat itu sudah diingatkan tapi tetap saja dilanjutkan,” ujar akademisi Universitas Indonesia ini kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (29/01/2017). “Jadi (sekarang) Polri juga enggak boleh dwifungsi lagi.”
Berdasarkan UU Kepolisian dan UU Pilkada, rencana Mendagri Tjahjo ini menurutnya kurang sesuai. Sebab sudah digariskan bahwa ketika ada kekosongan jabatan gubernur, maka yang diangkat jadi Plt adalah pejabat Kemendagri.
Polri itu, kata BWU, “’Alat negara’ penegak hukum dan Kamtibmas.”* Andi