Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Apresiasi Pemerintah yang Menganulir Aturan PPKM Membuka Rumah Ibadah

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juli 2021 10:32 10:32 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juli 2021 10:32
Bagikan
Cryptocurrency mui
KH Cholil Nafis, kini Ketua Bidang Dakwah MUI.
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengapresiasi pemerintah yang menganulir aturan PPKM dan kembali membuka rumah ibadah. Sebelumnya, Pemerintah menganulir aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentang penutupan rumah ibadah.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menutup rumah ibadah baik masjid, musala, gereja, vihara, klenteng dan lainnya. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 yang berisi:

“Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” begitu bunyi aturan Diktum Ketiga huruf g dalam Inmendagri No. 15/2021.

Menanggapi isi Inmendagri yang lama tersebut, Kiai Cholil kurang setuju karena kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total fungsi masjid sebagai rumah ibadah.  “Kurang tepat bila hanya melihat masjid sebagai rumah ibadah, padahal masjid bisa dijadikan tempat syi’ar dan pusat edukasi, sangat disayangkan bila masjid betul-betul ditutup,” ujar Kiai Cholil saat dihubungi oleh tim MUI.OR.ID pada Ahad, (11/7/2021).

Setelah MUI keberatan, pemerintah mengeluarkan aturan revisi yang menyatakan bahwa rumah ibadah dibuka kembali dengan ketentuan tidak mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat. Aturan tersebut terdapat dalam revisi Inmendagri No. 19/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,”

Meski mengapresiasi keputusan pemerintah, Kiai Cholil berpendapat isi peraturan tersebut masih belum tegas dan bias makna.

“Terdapat kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan,” tutur Kiai Cholil dikutip laman MUI Pusat. “Perlu diatur sampai mana batasan masyarakat bisa melaksanakan ibadah,” ujarnya lebih lanjut.

Kiai Cholil memberi saran pada pemerintah agar daerah zona merah harus lebih diperketat protokol kesehatannya.  Beberapa protokol itu jelas Kiai Cholil, seperti pemberlakuan pengecekan suhu dan batas kapasitas di masjid, apabila sudah berlebih jangan lagi menampung jamaah yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Terkait hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk beri edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerjasamanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” tutur Kiai Cholil.

Menurutnya Kiai Cholil, kegiatan yang bisa dilakukan di masjid yakni memfungsikan rumah ibadah tersebut sebagai posko penanganan Covid-19. Ditambahkan Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini, dalam hal edukasi pencegahan penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.

Kiai Cholil juga menjelaskan kegiatan syi’ar agama dapat dilakukan via daring untuk mencegah kerumunan di masjid. “Bisa dibuat video dari masjid lalu disyiarkan sehingga masyarakat bisa melihat tontonan tersebut atau misalnya qurban nanti karena masyarakat tidak boleh berkerumun dibuat jadi video shooting saja. Intinya, masjid tidak perlu ditutup karena hal ini,” tandasnya.

Kiai Cholil pun menyampaikan harapannya pada pemerintah agar lebih serius dan disiplin dalam mengatasi kasus Covid-19. Dalam pandangannya, Pemerintah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat taat pada hukum dan protokol kesehatan yang berlaku.

“Bagaimana caranya? Dimulai dari aspek keadilan masyarakat harus diperhatikan, seperti dibatasinya akses antarwilayah. Selain memberlakukan pembatasan akses antarwilayah hendaknya akses dari luar Indonesia pun diberlakukan hal yang sama,” tandas Ketua Bidang Dakwah MUI ini. “Jadi tidak sekadar pembatasan secara prosedural namun juga atas dasar keadilan,” pungkas sosok asal Madura ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KH Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMUIpenutupan rumah ibadahPPKM Darurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya jualan vaksin Kimia Farma Jualan Vaksin Covid-19, Koalisi Warga Sebut Jokowi Bohong dan Inkonsisten
Tulisan selanjutnya Pemimpinnya yang Sombong dan Rakyat yang Jahil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?