Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ombudsman Periksa IAIN Bukittinggi, Fokus Dugaan Maladministrasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2018 07:51 7:51 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2018 07:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat baru-baru ini memeriksa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi mengenai kasus dosen Hayati Syafri yang dilarang mengajar karena memakai cadar.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Sebab masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Baca: Yusril: Hak Konstitusional Bercadar Tak Bisa Dikesampingkan Aturan Perguruan Tinggi

Mereka butuh waktu untuk prosiding data-data lapangan dan merangkum penjelasan-penjelasan yang disampaikan pihak IAIN. Nanti setelah itu, mereka akan mendengar keterangan dari pelapor, dan melihat apakah masih membutuhkan keterangan lanjutan/dokumen lain atau tidak.

“Kalau dirasa sudah tidak ada lagi, maka kami akan mengambil kesimpulan untuk itu. Jadi saya belum bisa pastikan kapan. Tapi kami upayakan dalam waktu dekat. Kami tidak mau lama-lama juga soal ini. Ini harus terjawab,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Sabtu (24/03/2018).

Baca: Menag Lukman Sampaikan Klarifikasi terkait Cadar di IAIN Bukittinggi

Adel menjelaskan, pihaknya tidak fokus pada hukum cadar dalam syariat Islam. Sebab itu bukan kewenangannya. Fokusnya pada bagaimana proses IAIN Bukittinggi menjatuhkan sanksi kode etik kampus dan sanksi tidak memberikan jam mengajar pada dosen Hayati di semester genap ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami lebih pada dugaan maladministrasi dalam penjatuhan hukuman sanksi berupa peringatan tertulis dan pelarangan untuk dapat mengajar di semester genap ini,” pungkasnya.* Andi

Baca: Soal Pelarangan Cadar, HMI Nilai Perlu Kedepankan Musyawarah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adel WahidiBukittingicadardiskriminasidosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanHayati Syafrihijabhukum cadarIAINIAIN BukittinggiikhtilafiyahInstitut Agama Islam Negerilarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarmaladministrasiniqabOmbudsman RIOmbudsman Sumatera Baratotonom perguruan tinggipelarangan cadarpolemik larangan bercadarpolemik pelarangan cadarSumatera BaratSumbarUIN larang cadar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Masuk Penjara”, Pengunjuk Rasa di Jepang Protes Kroniisme PM Abe dan Konstitusi
Tulisan selanjutnya Pemuda Zaman Now “Pesmadai”: dari Bersihkan Masjid sampai Mengajar Ngaji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?