Hidayatullah.com– Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat baru-baru ini memeriksa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi mengenai kasus dosen Hayati Syafri yang dilarang mengajar karena memakai cadar.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Sebab masih dalam tahap proses pemeriksaan.
Baca: Yusril: Hak Konstitusional Bercadar Tak Bisa Dikesampingkan Aturan Perguruan Tinggi
Mereka butuh waktu untuk prosiding data-data lapangan dan merangkum penjelasan-penjelasan yang disampaikan pihak IAIN. Nanti setelah itu, mereka akan mendengar keterangan dari pelapor, dan melihat apakah masih membutuhkan keterangan lanjutan/dokumen lain atau tidak.
“Kalau dirasa sudah tidak ada lagi, maka kami akan mengambil kesimpulan untuk itu. Jadi saya belum bisa pastikan kapan. Tapi kami upayakan dalam waktu dekat. Kami tidak mau lama-lama juga soal ini. Ini harus terjawab,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Sabtu (24/03/2018).
Baca: Menag Lukman Sampaikan Klarifikasi terkait Cadar di IAIN Bukittinggi
Adel menjelaskan, pihaknya tidak fokus pada hukum cadar dalam syariat Islam. Sebab itu bukan kewenangannya. Fokusnya pada bagaimana proses IAIN Bukittinggi menjatuhkan sanksi kode etik kampus dan sanksi tidak memberikan jam mengajar pada dosen Hayati di semester genap ini.
“Kami lebih pada dugaan maladministrasi dalam penjatuhan hukuman sanksi berupa peringatan tertulis dan pelarangan untuk dapat mengajar di semester genap ini,” pungkasnya.* Andi
Baca: Soal Pelarangan Cadar, HMI Nilai Perlu Kedepankan Musyawarah