Hidayatullah.com—Pasca Ditolaknya kasasi mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Indonesia terancam mengalami kiamat internet.
Ratusan Internet Service Provider (ISP) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam waktu dekat berencana melakukan aksi shutdown internet.
“Shutdown internet langkah terakhir yang akan dilakukan APJII kalau tidak ada respon dari MA (Mahkamah Agung),” kata Sekretaris Jenderal APJII, Sapto Anggoro dalam sebuah diskusi Masa Depan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Alumni Jerman dan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) di Jakarta, belum lama ini.
Rencana aksi shutdown internet yang dilakukan APJII ini untuk meminta kepastian hukum kepada ISP. Karena pola bisnis yang dilakukan ratusan ISP pun sama dengan pola bisnis yang dilakukan IM2.
“Kami butuh kepastian hukum. Ada 300 ISP yang terancam dimejahijaukan karena memiliki pola bisnis yang sama dengan IM2,” terangnya.
Di luar negeri pun pola bisnis seperti yang dilakukan IM2 bukanlah pelanggaran hukum, sah-sah saja.
“Pola bisnis yang dilakukan IM2 sebetulnya sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang telekomunikasi yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diberitakan banyak media, kasus yang menjerat Indar itu berawal dari perjanjian antara IM2 dan induk perusahaan PT Indosat Tbk dalam hal penggunaan frekuensi 2,1 Ghz pada 2006-2007. Belakangan perjanjian kerjasama itu dianggap menyalahi aturan terkait penggunaan bersama frekuensi jaringan.*