Hidayatullah.com–Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution menyesalkan adanya penghentian paksa oleh sekelompok massa terhadap kegiatan pengajian yang diadakan di Masjid Shalahudin, Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (04/03/2016) lalu.
Tema dari pengajian tersebut adalah Manajemen Rumah Tangga Islam sedianya akan diisi Dr Khalid Basalamah itu akhirnya diprotes sekelompok massa.
Maneger mengungkapkan, bahwa melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan/atau kepercayaannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, sambungnya, hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun terkait alasan penolakan yang mana isi ceramah dianggap mengandung ujaran kebencian tehadap umat yang tidak sepaham dengan aliran yang dianut penceramah.
Maneger mengatakan, sejatinya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti, kata dia, melaporkannya kepada misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang dinilai merupakan wadah yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal menyangkut ajaran agama Islam.
“Atau melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat diterima dan dinyatakan sah menurut hukum Indonesia,” ujar Meneger dalam keterangan resminya kepada hidayatullah.com, Senin (06/03/2017).
Maneger menegaskan, tindakan permintaan pembubaran yang dilakukan sekelompok orang tersebut adalah tindakan yang tidak menghormati UUD NKRI tahun 1945 dan hak asasi penceramah serta jemaahnya sebagai warga negara Indonesia.
“Pemaksaan kehendak dalam penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormat hak asasi korban untuk mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijamin Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Karenanya, Komnas HAM, terang Maneger, menghimbau semua pihak agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menghormati hak asasi masing-masing warga.
Serta meminta negara hadir dan menunaikan kewajibannya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara serta menjamin hal yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang.*