Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Prof Amany Lubis mengatakan bahwa LGBT harus ditangani secara khusus.
LGBT, kata dia, harus diberikan perhatian dan penanganan, untuk dilakukan pembinaan rohani dan penyembuhan kalau mereka perlu pengobatan.
Ia mengatakan, membela LGBT bukanlah bentuk kesetaraan gender.
“Tidak termasuk dalam kategori kesetaraan gender yang membela LGBT, itu kesepakatan kita,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (27/03/2018).
Baca: Peningkatan LGBT akibat Pemahaman Kesetaraan Gender yang Salah
Menurutnya, kesetaraan gender yang diakui adalah posisi laki-laki dan perempuan dalam kondisi atau kedudukan yang wajar dalam masyarakat.
Sedangkan, tambahnya, LGBT tidak masuk dalam kesetaraan gender yang diusung secara umum oleh Indonesia baik pemerintah termasuk melalui sejumlah kementerian maupun MUI.
“Yang membela emansipasi perempuan dalam konteks koridor Islam maka adalah Islami, sedangkan yang berada di luar koridor Islam kita tidak akui itu sebagai Islami dan tidak cocok oleh bangsa Indonesia,” tegasnya.* Zulkarnain