Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menjaminkan dirinya demi penangguhan atas ditahannya politisi yang juga musisi, Ahmad Dhani.
Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, mengatakan, hari ini, Rabu tanggal 27 Februari 2019, sudah hampir satu bulan Ahmad Dhani ditahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Artinya penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Ahmad Dhani melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan upaya Hukum Banding,” ujar Kuasa Hukum dalam rilisnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (27/02/2019) sore.
Baca: 7 Alasan Fadli Zon Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Bahwa, terangnya, karena penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding itu bersifat subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, “maka Bapak Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani dengan beberapa alasan.”
Setidaknya ada tujuh alasannya. Antara lain, sebutnya, tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani dikarenakan selama proses persidangan di PN, Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya Hakim punya pertimbangan untuk itu dimana dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan.
“Sehingga selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani,” jelasnya.
Baca: Pakar Hukum: Vonis Ahmad Dhani tampak Terlalu Dipaksakan
Ahmad Dhani saat ini sedang menjalani sidang perkara terkait pencemaran nama baik, ia dijerat dengan UU ITE.*