Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri membantah jika kolom Agama pada KTP elektronik dihilangkan setelah diakomodasinya kolom Aliran Kepercayaan di KTP-el.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pencantuman kolom Kepercayaan pada KTP-el merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
“Dengan adanya putusan ini, maka KTP-el bagi Penghayat Kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan yaitu tetap mencantumkan kolom Agama,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali.
“Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang tertuang dalam pasal 28E ayat (2) dan pasal 29 ayat (2).
Baca: Kemendagri Bantah Pencantuman Kolom Penghayat di KTP Bakal Hilangkan Agama
Selain itu, masih katanya, juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013) dalam pasal 61 dan pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi Penghayat Kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
“Dengan demikian, terakomodirnya kolom Kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom Agama pada KTP-el. Pencantuman kolom Kepercayaan, diperuntukkan bagi Penghayat Kepercayaan. Sedangkan bagi pemeluk agama, KTP-el tetap seperti yang berlaku saat ini,” jelasnya.*