Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

7 Alasan Fadli Zon Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Februari 2019 19:14 7:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Februari 2019 19:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, mengatakan, ada 7 alasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, siap menjaminkan dirinya demi penangguhan atas ditahannya politisi yang juga musisi, Ahmad Dhani.

Alasan pertama, jelasnya, kata tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani dikarenakan selama proses persidangan di PN, Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya Hakim punya pertimbangan untuk itu dimana dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan.

Sehingga, lanjutnya, selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.

Baca: Fadli Zon Jaminkan Diri demi Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Alasan kedua, Ahmad Dhani selama mengikuti proses Hukum dari sejak Penyidikan sampai dibacakannya vonis Hakim selalu kooperatif dan taat hukum.

Ketiga, kata Kuasa Hukum, Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri ke luar negeri Karena sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Keempat, Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena udah disita oleh pihak JPU,” sebut Kuasa Hukum dalam rilisnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (27/02/2019) sore.

Alasan berikutnya, katanya, Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahanannya.

Ahmad Dhani pun masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun, juga menjadi alasan penjaminan Fadli Zon atas penangguhan penahanan Ahmad Dhani.

Alasan terakhir, Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah.

Baca: Fahri Hamzah: Penahanan Ahmad Dhani akan Turunkan Elektabilitas Jokowi

Diketahui, hari ini, Rabu tanggal 27 Februari 2019, sudah hampir satu bulan Ahmad Dhani ditahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Artinya penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Ahmad Dhani melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan upaya Hukum Banding,” ujar Kuasa Hukum.

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad DhaniFadli ZonPN Jakarta SelatanPT DKI JakartaUU ITEWakil Ketua DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fadli Zon Jaminkan Diri demi Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Tulisan selanjutnya Kolom Agama Diganti Kepercayaan di KTP-el Penghayat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?