Hidayatullah.com– Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, mengatakan, ada 7 alasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, siap menjaminkan dirinya demi penangguhan atas ditahannya politisi yang juga musisi, Ahmad Dhani.
Alasan pertama, jelasnya, kata tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani dikarenakan selama proses persidangan di PN, Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya Hakim punya pertimbangan untuk itu dimana dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan.
Sehingga, lanjutnya, selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
Baca: Fadli Zon Jaminkan Diri demi Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Alasan kedua, Ahmad Dhani selama mengikuti proses Hukum dari sejak Penyidikan sampai dibacakannya vonis Hakim selalu kooperatif dan taat hukum.
Ketiga, kata Kuasa Hukum, Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri ke luar negeri Karena sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.
“Keempat, Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena udah disita oleh pihak JPU,” sebut Kuasa Hukum dalam rilisnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (27/02/2019) sore.
Alasan berikutnya, katanya, Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahanannya.
Ahmad Dhani pun masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun, juga menjadi alasan penjaminan Fadli Zon atas penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
Alasan terakhir, Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah.
Baca: Fahri Hamzah: Penahanan Ahmad Dhani akan Turunkan Elektabilitas Jokowi
Diketahui, hari ini, Rabu tanggal 27 Februari 2019, sudah hampir satu bulan Ahmad Dhani ditahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Artinya penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Ahmad Dhani melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan upaya Hukum Banding,” ujar Kuasa Hukum.