Hidayatullah.com– Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama Koalisi Aktivis Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (KAMAKH) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (16/04/2019).
Kedatangan mereka bertujuan mendorong Bawaslu agar menindak tegas dugaan kejahatan, kecurangan, dan kelalaian penyelenggaraan pemilu Indonesia di Malaysia, baru-baru ini.
“Kalau kecurangan ini dibiarkan, bagaimana nasib bangsa ke depan? Jika dibiarkan, saya yakin kecurangan, kebohongan, dan penganiayaan akan terus terjadi dan hukum di negara kita bakal rusak,” ujar Irsyad, Ketua KAMAKH di Gedung Bawaslu.
Kata Irsyad, Bawaslu harus menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkesan berat sebelah dan berpihak ke pasangan capres-cawapres 01 Jokowi–Ma’ruf, karena dinilai enggan menyelesaikan kasus surat suara tercoblos secara serius.
Padahal, sudah jelas-jelas puluhan ribu surat suara yang ditemukan tercoblos untuk paslon 01 dan caleg Partai NasDem itu adalah asli sebagaimana sampelnya. Keaslian surat suara itu juga diperkuat oleh keterangan Bawaslu beberapa waktu lalu. “Jangan sampai mereka (KPU) tergiur oleh kekuasaan. Bawaslu dan KPU harus netral di tengah masyarakat,” ujarnya kutip INI-Net.
Pada kesempatan yang sama, anggota TPUA Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Presiden Jokowi, Dubes Malaysia, KPU, Bawaslu, dan PPLN diduga melanggar Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 550, Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 421 KUHP tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat, serta Perbuatan Melawan Hukum dan Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian bagi Orang Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata.
“Bawaslu dan KPU saya rasa mandul menghadapi kasus ini. Saya sangat kecewa sekali terhadap KPU yang menyatakan perkara itu adalah sampah,” ungkapnya.
Pitra menilai, KPU tak mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia. Terlebih lagi, secara struktural KPU bertanggung jawab membawahi PPLN (panitia pemilihan luar negeri) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU Pemilu. KPU juga diberi tugas langsung oleh Pasal 13 huruf i UU Pemilu untuk menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu.
“Ini memang sudah kecurangan. Kalau kecurangan ini tidak diusut, saya khawatir terjadi people power,” katanya.
Pitra pun meminta KPU agar mendiskualifikasi petahana Jokowi jika terbukti melakukan kecurangan.
Di samping itu, ia meminta KPU mengusut Rusdi Kirana selaku Dubes RI untuk Malaysia yang juga orangtua dari caleg NasDem Davin Kirana.
“Saya minta kepada kepolisian dan Bawaslu agar menindak tegas kasus ini. Jika tidak juga diusut, maka masyarakat akan berontak,” ujarnya.*