Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alumni LBH-YLBHI: Jalankan Pemilu Jurdil, Sesuai Demokrasi & UUD

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Mei 2019 08:29 8:29 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Mei 2019 08:29
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – YLBHI mendesak penyelenggara Pemilihan Umum agar menjalankan pemilu dengan jujur dan adil, serta sesuai demokrasi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) untuk memastikan bertindak adil, dan tegas serta transparan terhadap semua jenis pelanggaran pemilu dan memastikan suara rakyat sebagai representasi kedaulatan rakyat terlindungi,” ujar perwakilan Alumni LBH – YLBHI Abdul Fickar Hadjar kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (12/05/2019) dalam siaran persnya.

Fickar menyatakan, tegas dan transparannya para penyelenggara pemilu penting dilakukan untuk menghindari prasangka negatif adanya kecurangan dalam proses pemilu.

“Hal ini penting pula untuk memastikan demokrasi kita bukan demokrasi formalistik melainkan demokrasi yang substansial yang diwujudkan dengan berjalannya pemilu yang Jurdil,” sambungnya.

Ia mengatakan, demokrasi adalah pilihan politik Indonesia sebagai bangsa, dimana pemilihan umum secara langsung adalah pilihan untuk menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat, sehingga pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan yang mendapatkan legitimasi kuat dari rakyat. Ini sejalan dengan Konstitusi UUD 1945 sebagai aturan hukum tertinggi bangsa Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebagai sistem demokrasi, maka setiap kontestan pemilu sebaiknya siap untuk menerima kekalahan dan bersikap legowo, dan tidak menunjukkan luapan kegembiraan yang berlebihan bagi yang menang, dan akan lebih baik lagi jika bagi pemenang kontestasi pemilu akan lebih menyiapkan diri untuk menerima amanat kedaulatan rakyat dan memastikan tidak korupsi,” ujarnya.

Baca: Alumni LBH Minta Wiranto Batalkan Tim Asistensi Hukum

Alumni LBH-YLBHI juga berharap kepada pihak yang kecewa terhadap pemilu agar menempuh langkah-langkah yang konstitusional, langkah-langkah hukum yang telah disepakati dalam penyelesaian setiap pelanggaran, dan sengketa dalam semua tahapan pemilu.

“Tindakan penyelesaian di luar sistem pemilu hanya akan mencederai tatanan demokrasi yang sedang kita bangun, untuk lebih maju ke depan, lebih baik dan lebih bermartabat. Namun demikian jika rakyat ingin menyatakan pendapatnya, tak perlu dan tidak tepat diancam sebagai tindakan makar,” ujarnya.

Oleh karena itu, kami berharap semua pihak agar mengedepankan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta melindungi hak-asasi manusia, sebagai komitmen bersama untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik lagi.

Alumni LBH-YLBHI pun berharap evaluasi menyeluruh sistem pemilu serentak penting untuk dilakukan demi nilai-nilai demokrasi, kerukunan dan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang.

“Kami mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya para petugas pemilu, aparat keamanan yang menjaga proses pemilu dan semua pihak yang turut terlibat dalam proses pemilu serentak, mereka para pahlawan demokrasi, dan sudah seharusnya mereka mendapatkan penghargaan terbaik dari negara dan mendapatkan perlindungan dan kepastian bagi ahli warisnya” ungkap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini.

Alumni LBH-YLBHI menyatakan, merespons situasi sosial, politik dan hukum akhir-akhir ini setidaknya dapat digambarkan, bahwa adanya polarisasi politik yang menguat sebagai akibat pemilu serentak yang menjadikan masyarakat terbelah.

Juga adanya gejala represifitas aparat kepada elemen masyarakat, tokoh yang tidak sejalan dengan pemerintah. Kemudian, menurutnya berkembang adanya isu kudeta, makar, dan lain-lain sebagai respon atas kekecewaan pemilu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarAlumni LBH-YLBHIdemokrasihukumjurdilPemilu 2019
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1.000 Mushaf Al-Qur’an untuk Sulbar
Tulisan selanjutnya Aa Gym Ajak Berhati-hati dalam Menulis, Bicara, Merekam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?