Hidayatullah.com– Organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah RI ke Mahkamah Internasional, dipersilakan.
KPU menilai hak MER-C untuk melakukan gugatan tersebut dan mengaku tak bisa menyetopnya.
“Silakan saja, itu hak mereka untuk menggugat, kami tidak bisa menghentikan orang yang mau melapor atau menggugat KPU,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (16/05/2019).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyampaikan penyebab meninggalnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kebanyakan karena kelelahan dan punya riwayat sakit bawaan sebelum mereka jadi anggota KPPS. Ada juga yang meninggal karena kecelakaan,” sebut Ilham.
Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menyampaikan hasil temuannya atas kasus kematian 600 lebih petugas Pemilu 2019.
Mengenai tudingan MER-C bahwa KPU tak serius menangani kasus tersebut, Ilham menjawab pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyiapkan dana itu, bahkan gerakan masyarakat sipil turut membantu untuk mengumpulkan santunan kepada petugas KPPS.
Baca: DPR Sepakat Bentuk TGPF Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019
Menurut Ilham, KPU juga telah melakukan lawatan ke beberapa tempat ditemukan banyak petugas KPPS meninggal dunia dan sakit.
Menurutnya, dedikasi para petugas KPPS sangat luar biasa dan jasa mereka tidak akan terlupakan.
Diketahui sebelumnya, MER-C akan menggugat KPU dan pemerintah ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ), dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) jika abai terhadap penanganan kasus kematian demi kematian petugas KPPS.
Pembina MER-C Joserizal Jurnalis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/05/2019) menilai KPU dan pemerintah terkesan melakukan pembiaran dan cenderung abai atas korban meninggal yang berjatuhan pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
Data Kemenkes melalui dinas kesehatan, tiap provinsi mencatat petugas KPPS yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.
Jumlah korban sakit dan meninggal itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei.
Jumlah petugas pemilu yang meninggal bertambah dari 4 provinsi yakni Sumatera Utara dengan jumlah petugas meninggal 9 jiwa, Sulawesi Selatan 4 jiwa, Bangka Belitung 1 jiwa, dan Sulawesi Barat 1 jiwa.
Baca: Pemerintah Tak Akan Bentuk Tim Pencari Fakta Kematian Petugas Pemilu
Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP)
menyebut kematian demi kematian beratus-ratus petugas pada Pemilu 2019 sebagai
tragedi kemanusiaan dan kejadian luar biasa.
Din Syamsuddin dari AMP-TKP menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan Pemilu 2019 mahal sekali harganya dilihat dari aspek moral.
Hanya dalam waktu beberapa hari usai Pemilu 17 April, telah terjadi demoralisasi luar biasa di kalangan bangsa. Muncul praduga-praduga negatif yang beredar masif di tengah masyarakat, hingga berdimensi internasional.
“Kami tidak ingin, pernyataan-pernyataan yang diberikan berbagai pihak bersifat menghindar atau bahasa gaulnya ngeles,” kata Din kepada hidayatullah.com baru-baru ini.
Misalnya, pernyataan sebagian pejabat pemerintah tentang tidak perlunya dilakukan autopsi terhadap korban atau tidak perlunya dibentuk tim pencari fakta, itu malah membuka kecurigaan yang semakin besar di kalangan masyarakat.* INI-Net/SKR