Hidayatullah.com—Eks Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) baru saja dibebaskan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi. HRS dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan tersebut terkesan mengejutkan karena tak adanya pengumuman sebelumnya, baik dari pihak HRS maupun Kemenkumham dan Bareskrim Polri.
HRS pun menjelaskan alasan tak diumumkannya kebebasannya dalam konferensi pers yang diadakan di Petamburan, Jakarta dan disiarkan secara live di kanal Youtube IBTV, Rabu (20/7/2022). Ia menyampaikan hal itu demi menghindari pelanggaran yang dapat membatalkan pembebasannya.
“Karena kita memiliki prosedur dari menit ke menit, detik ke detik, kalau perjalanan ini salah, maka, pembebasan kita bisa batal. Nah, inilah yang kita jaga, agar jangan sampai dalam perjalanan ini kita melakukan pelanggaran,” ujar HRS, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Rabu (20/7/2022)
HRS mengatakan konsekuensi pelanggaran itu dapat menyebabkan ia kembali ditangkap tanpa sidang. Oleh karena itulah, ia beserta tim kuasa hukumnya amat berhati-hati.
“Sebab apa? Jika melakukan pelanggaran ini, saya akan ditangkap tanpa sidang. Dan saya bisa ditahan satu tahun tanpa remisi. Karena itu tolong dimaklumi sehingga para pengacara dan advokat begitu berhati-hati,” ujarnya.
HRS juga mengungkap rasa terimakasih kepada rekan-rekan yang telah membantunya selama di tahanan.
“Apresiasi yang luar biasa kepada rekan-rekan seperjuangan selama saya di tahanan. Luar biasa perjuangan mereka. Tidak hanya memberikan semangat, tetapi untuk selalu berbagi informasi, agar dapat bisa bebas bersyarat ini,” ujar HRS.
“Di antaranya adalah; Syekh Yusuf Martak (Selaku Ketua Umum GNPF, sekaligus Ketua Majelis Syuro PA 212), juga pengurus pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), yang dinakodai Buya Al Qurtubi Jaelani,” imbuhnya.
Sementara, Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar menyatakan memang pihaknya tidak mengumumkan jadwal kepulangan HRS untuk mencegah kerumunan massa. Jadi hanya keluarga dan pengurus inti FPI yang menyambut kepulangan Habib Rizieq.
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Hidayatullah.com, Rabu (20/7/2022).
Azizi Yanuar menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Azizi pun mengatakan pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Kemenkuham dan pihak Lapas tempat HRS ditahan.
“Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kenenkumham RI, Kepala Lapas,” tuturnya.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri