Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kenapa Pembebasan Bersyaratnya Tak Diumumkan? Ini Jawaban HRS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Juli 2022 14:15 2:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Juli 2022 14:15
Bagikan
Habib Rizieq Shihab bebas pada hari Rabu (20/7/2022), ia tiba di Petamburan sekitar pukul 07.00 WIB disambut gembira istri tercinta Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan keluarganya (FaktaKini)
Bagikan

Hidayatullah.com—Eks Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) baru saja dibebaskan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi. HRS dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pembebasan tersebut terkesan mengejutkan karena tak adanya pengumuman sebelumnya, baik dari pihak HRS maupun Kemenkumham dan Bareskrim Polri.

HRS pun menjelaskan alasan tak diumumkannya kebebasannya dalam konferensi pers yang diadakan di Petamburan, Jakarta dan disiarkan secara live di kanal Youtube IBTV, Rabu (20/7/2022). Ia menyampaikan hal itu demi menghindari pelanggaran yang dapat membatalkan pembebasannya.

“Karena kita memiliki prosedur dari menit ke menit, detik ke detik, kalau perjalanan ini salah, maka, pembebasan kita bisa batal. Nah, inilah yang kita jaga, agar jangan sampai dalam perjalanan ini kita melakukan pelanggaran,” ujar HRS, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Rabu (20/7/2022)

HRS mengatakan konsekuensi pelanggaran itu dapat menyebabkan ia kembali ditangkap tanpa sidang. Oleh karena itulah, ia beserta tim kuasa hukumnya amat berhati-hati.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebab apa? Jika melakukan pelanggaran ini, saya akan ditangkap tanpa sidang. Dan saya bisa ditahan satu tahun tanpa remisi. Karena itu tolong dimaklumi sehingga para pengacara dan advokat begitu berhati-hati,” ujarnya.

HRS juga mengungkap rasa terimakasih kepada rekan-rekan yang telah membantunya selama di tahanan.

“Apresiasi yang luar biasa kepada rekan-rekan seperjuangan selama saya di tahanan. Luar biasa perjuangan mereka. Tidak hanya memberikan semangat, tetapi untuk selalu berbagi informasi, agar dapat bisa bebas bersyarat ini,” ujar HRS.

“Di antaranya adalah; Syekh Yusuf Martak (Selaku Ketua Umum GNPF, sekaligus Ketua Majelis Syuro PA 212), juga pengurus pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), yang dinakodai Buya Al Qurtubi Jaelani,” imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar menyatakan memang pihaknya tidak mengumumkan jadwal kepulangan HRS untuk mencegah kerumunan massa. Jadi hanya keluarga dan pengurus inti FPI yang menyambut kepulangan Habib Rizieq.

“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Hidayatullah.com, Rabu (20/7/2022).

Azizi Yanuar menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Azizi pun mengatakan pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Kemenkuham dan pihak Lapas tempat HRS ditahan.

“Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kenenkumham RI, Kepala Lapas,” tuturnya.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq Bebashabib rizieq bebas bersyaratHRS Bebas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kontes Gus-Ning Jember 2022 Dianggap Jadi Ajang Pamer Aurat, Pemkab Minta Maaf
Tulisan selanjutnya MUI Maroko Terima Kunjungan Dubes Maroko, MUI Bahas Kerjasama Pendidikan dan Ekonomi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?