Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan sebanyak 38.822 narapidana (napi) dan anak dari penjara data per Senin (20/04/2020).
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut warga binaan pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dan integrasi di saat pandemi Covid-19 akan terus diawasi.
Seluruh warga binaan yang berulah lagi katanya akan mendapatkan sanksi berat.
Menkumham menyebut ia telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham agar berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk mengoptimalkan pengawasan itu.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” sebut Menkumham lewat keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (13/04/2020).
“Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB,” kata
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, di Jakarta, Senin (20/04/2020) mengatakan, para napi dan anak itu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Menurut pemerintah hal itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
Menurut data disebut Rika , dari 38.822 napi dan anak yang telah dikeluarkan hingga Senin ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.
Sedangkan, sebanyak 2.181 orang lainnya bebas lewat program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.
“Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan,” ujar Rika kutip Antaranews.com, Senin (20/04/2020).
Kemenkumham menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.
Kata Rika, program pengeluaran dan pembebasan napi dan anak di lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia akan berlangsung sampi pandemi virus corona jenis baru di Indonesia berakhir.
“Sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” sebutnya lewat keterangannya sebelumnya pada Rabu (08/04/2020).*