Hidayatullah.com—Pelaksana ideologi Pancasila dan pengamalannya adalah negara dan pemerintah. Adapun masyarakat adalah patuh terhadap hukum, demikian disampaikan Ahli Tata Negara, Prof Dr Rafli Harun. Menurutnya, model pengamalan Pancasila bukan lagi sebagai pemersatu bangsa, tetapi justru dijadikan pengawasan terhadap masyarakat yang dianggap menyimpang dan mengkritik kekuasaan akan ditindak secara ideologis dengan istilah tidak Pancasilais.
“Adapun orang-orang yang anti Pancasila ini berkuasa, maka menjadi rusak negara ini. Sebagai contoh adanya penguasa yang korup sesungguhnya telah melanggar ideologi negara Pancasila. Sayangnya hukum tidak runcing menindaknya, apalagi dihadapkan pada ideologi negara Pancasila yang di dalamnya ada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya dalam diskusi nasional webinar Keluaga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) dengan tema Dasar Negara dalam Perspekstif Indonesia Masa Depan, Sabtu (6/6/2020).
Menurut mantan hakim konstitusi yang juga pernah sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO) ini, letak dari penegakkan ideologi Pancasila itu ada di tangan negara. Tentu Negara harus memperhatikan pelaksanaan sila-sila dalam Pancasila dalam tata kelola bangsa ini seperti pelaksanaan sumber alam negara, permodalan, tata ekonomi kerakyatan tidak boleh menyimpang dari ideologi negara.
“Karena lahirnya Pancasila yang banyak mengambil norma-norma masyarakat dengan pendekatan sanksi sosial. Dan akhirnya Pancasila sebagai filsafat dan ideologi negara ini sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Maka pertentangan pemerintah maupun rakyat Indonesia manakala menyimpang dari norma bangsa. Dan tentu sanksi sosial pun menjadi potret nilai Pancasila,” ujarnya.*/Akbar Muzakki