Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Potensi Pasar Produk Halal Dunia, Indonesia Sasar Industri Halal Global

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2020 21:54 9:54 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Oktober 2020 21:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Indonesia mulai serius mengembangkan ekonomi dan industri halal untuk bisa bersaing dan menjadi pemain global. Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan saat ini Indonesia masih menjadi konsumen produk halal global dan pada tahun 2018 total belanja untuk produk makanan dan minuman halal mencapai  214 miliar AS Dolar atau 10 persen dari pangsa produk halal dunia.

“Kita merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya,” ujar Wapres Ma’ruf dalam diskusi virtual, Selasa (20/10/2020) dikutip laman Anadolu Agency.

Dia mengatakan visi pengembangan industri halal Indonesia selain untuk mengisi kebutuhan domestik yang sangat besar, juga untuk memperluas peran dalam perdagangan produk halal global. Wapres Ma’ruf menilai Indonesia harus bisa memanfaatkan potensi pasar produk halal global yang pada tahun 2018 sebesar USD2,2 triliun dan akan tumbuh menjadi 3 triliun AS dolar pada tahun 2023 mendatang.

“Kita harus dapat memanfaatkan potensi pasar produk halal dunia dengan meningkatkan ekspor yang saat ini baru sekitar 3,8 persen dari total pasar halal dunia,” ungkap dia.

Salah satu upaya pemerintah untuk bisa mendorong pertumbuhan industri halal Indonesia adalah dengan mempermudah akses dan biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengurus sertifikasi halal.  I

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Industri makanan halal Indonesia belum mampu bersaing

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan beberapa sektor industri halal Indonesia sudah mampu bersaing di pasar global. Dia mengatakan industri pariwisata halal Indonesia berada di posisi 4 dunia, kemudian industri fashion muslim Indonesia di posisi 3 dunia, serta industri keuangan syariah Indonesia di posisi 5 dunia.

“Tapi untuk industri makanan dan minuman halal Indonesia belum masuk 10 besar global menurut data State of the Global Islamic Economic Report 2019-2020,” ungkap Menteri Teten.

Dia mengungkapkan selama ini pelaku usaha mikro dan kecil Indoensia kesulitan mengurus sertifikasi halal karena keterbatasan akses dan biaya, sehingga hanya industri menengah dan besar yang bisa mengurus sertifikasi halal. “Saat ini melalui undang-undang Cipta Kerja sertifikasi halal bagi UMKM tanpa biaya,” ungkap dia.

Menteri teten mengatakan terobosan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal ini disambut baik pelaku usaha mikro dan kecil karena 60 persen pelaku UMKM bergerak pada sektor makanan dan minuman. Dia menambahkan berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UMKM selama 2014-2019, omset penjualan pelaku UMKM meningkat 8,53 persen secara rata-rata setelah mendapatkan sertifikat halal.

“Pemerintah tidak hanya memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal, tetapi juga pendampingan dalam bentuk edukasi manajemen produk halal,” imbuh Menteri Teten.

Pemerintah jamin ketersediaan produk halal

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Indonesia memiliki undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta sebagai nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Oleh karena itu, dia mengatakan penting bagi pelaku usaha untuk memahami produk halal dan memastikan produk yang dijualnya telah memenuhi aspek kehalalan.

Menteri Razi mengatakan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun ini mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi 3.283 pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. “Fasilitas ini untuk bantu pembiayaan usaha mikro kecil dalam pengurusan sertifikat halal dan realisasi kebijakan pemerintah yang tidak memungut biaya untuk sertifikasi halal UMK,” jelas dia.

Menteri Razi menambahkan pemberlakuan wajib sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 menimbulkan implikasi yang tidak sederhana, salah satunya sebaran UMKM yang mencapai 62,5 juta pelaku usaha. Apabila setengah dari pelaku UMKM tersebut menjadi target dari kewajiban sertifikasi halal, maka sekitar 30 juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi tersebut.

“Ini jumlah besar sehingga butuh dukungan dan kapasitas SDM pengelola layanan infrastruktur halal, auditor halal kompeten, penyelia halal, lembaga pemeriksa halal, pengawas jaminan produk halal, serta sistem informasi yang mendukung,” urai dia.

Menteri Razi mengatakan Indonesia memiliki modal infrastruktur halal untuk pengembangan industri halal serta besarnya ekspektasi masyarakat pada jaminan produk halal. Dia mengatakan pengalaman Majelis Ulama Indonesia selama 30 tahun melakukan sertifikasi halal yang kini dilanjutkan oleh BPJPH dalam menjamin ketersediaan produk halal menjadi modal yang cukup bagi Indonesia bisa bersaing di arena produk halal global.

“Banyak pihak menaruh perhatian pada produk halal baik secara nasional dan global sehingga peluang sektor halal sangat menjanjikan dan bisa jadi global halal booming di masa depan,” imbuh Menteri Razi.*

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:industri halalMa'ruf Aminproduk halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penelitian: Pisang Obat Alami Sembuhkan Diare
Tulisan selanjutnya Kemenag Mengaku akan Memasok Materi Khutbah Jumat Para Khatib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?