Hidayatullah.com— Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) memberikan simpati sebesar-besarnya kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendapatkan sanksi dari atasan akibat dukungannya kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, tindakan anggota TNI itu bukanlah sebuah pelanggaran berat.
Abdul Chair Ramadhan menilai tidak tepat penjatuhan sanksi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kopda Asyari Tri Yudha setelah muncul video viralnya.
“Pernyataan simpati terhadap anggota TNI tersebut dari saya selaku Direktur HRS Center dan ahli hukum pidana. Saya menaruh simpati dan sekaligus memberikan pendapat saya bahwa teriakan anggota TNI tersebut bersifat spontan, “ ujar Direktur HRS Center, Dr Abdul Choir Ramadhan. “Tidak ada maksud lain. Itu hanya wujud ekspresi kecintaan kepada seorang habaib yakni IB HRS,” tambahnya.
Menurut Abdul Choir, tindakan itu haya wujud kecintaan yang berlaku pada siapa saja, termasuk yang berstatus anggota TNI. “Jadi, adalah hal yang wajar dan manusiawi apabila anggota TNI tersebut secara spontan mengungkapkan perasaanya,” ujarnya.
Sebelum ini diberitakan dibeberapa media, TNI telah menjatuhkan sanksi kepada Kopda Asyari Tri Yudha setelah videonya viral di media sosial. Dikutip JPNN, Kopda Asyari dijatuhi sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran hukum di dalam video viralnya.
Video yang viral itu diambil pada 9 November 2020 saat Kopda Asyari dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital terkait kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
HRS Center mengaku belum berfikir melakukan advokasi kepada anggota TNI tersebut, mengingat bukan lembaga hukum. “HRS Center bukan law firm. Tentu tidak ada legalitas untuk pendampingan tsb,” ujar Abdul Choir.*