Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq Center Bersimpati dengan Anggota TNI yang Disanksi

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 November 2020 23:18 11:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 November 2020 23:18
Bagikan
Ilustrasi: Video anggota TNI yang viral
Bagikan

Hidayatullah.com— Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) memberikan simpati sebesar-besarnya kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendapatkan sanksi dari atasan akibat dukungannya kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, tindakan anggota TNI itu bukanlah sebuah pelanggaran berat.

Abdul Chair Ramadhan menilai tidak tepat penjatuhan sanksi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kopda Asyari Tri Yudha setelah muncul video viralnya.

“Pernyataan simpati terhadap anggota TNI tersebut dari saya selaku Direktur HRS Center dan ahli hukum pidana.  Saya menaruh simpati dan sekaligus memberikan pendapat saya bahwa teriakan anggota TNI tersebut bersifat spontan, “ ujar Direktur HRS Center, Dr Abdul Choir Ramadhan. “Tidak ada maksud lain. Itu hanya wujud ekspresi kecintaan kepada seorang habaib yakni IB HRS,” tambahnya.

Menurut Abdul Choir, tindakan itu haya wujud kecintaan yang berlaku pada siapa saja, termasuk yang berstatus anggota TNI. “Jadi, adalah hal yang wajar dan manusiawi apabila anggota TNI tersebut secara spontan mengungkapkan perasaanya,” ujarnya.

Sebelum ini diberitakan dibeberapa media, TNI telah  menjatuhkan sanksi kepada Kopda Asyari Tri Yudha setelah videonya viral di media sosial. Dikutip JPNN, Kopda Asyari dijatuhi sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran hukum di dalam video viralnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Video yang viral itu diambil pada 9 November 2020 saat Kopda Asyari dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital terkait kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

HRS Center mengaku belum berfikir melakukan advokasi kepada anggota TNI tersebut, mengingat bukan lembaga hukum. “HRS Center bukan law firm. Tentu tidak ada legalitas untuk pendampingan tsb,” ujar Abdul Choir.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq CenterHRSTentara Nasional IndonesiaTNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cinta dalam Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Turki akan Pakai S-400 seperti Anggota NATO Lainnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?