Hidayatullah.com– Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis, mempertanyakan dana pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, yang mencapai Rp 130,6 miliar dalam RKAK/L Tahun Anggaran 2019.
“Dana Rp 130,6 Miliar ini tidak sedikit, kita ingin mendalami bahwa dana tersebut diperuntukkan dengan benar. Kami ingin mengetahui detail penggunaan dana tersebut dan hasil-hasil pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara,” ungkap Fary dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Dirjen Perhubungan Udara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018) lansir Parlementaria.
Fary menuturkan, Komisi V DPR ingin mengetahui secara detail penggunaan anggaran pengawasan tersebut, khususnya fungsi pengawasan dan pembinaan Ditjen Perhubungan Udara. Hal itu disampaikan menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
“Ini pembahasan anggaran terakhir, tetapi terkait musibah Lion Air maka kita kembali pertanyakan anggaran pengawasan. Kita menyayangkan kalau benar bahwa sudah ada indikasi kerusakan di pesawat yang terbang dari Jakarta ke Pangkalpinang, ada persoalan menyangkut teknis dan kemudian dapat izin terbang, maka Dirjen Perhubungan Udara bertanggung jawab dalam rangka izin layak terbang itu,” jelas Fary.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan alokasi sebesar Rp 130,6 miliar, artinya, setiap bulannya Ditjen Perhubungan Udara menggunakan dana sebesar Rp 11 miliar untuk pengawasan pesawat udara, dan pembinaan juga pengoperasian pesawat udara.
“Terus apa yang diawasi kalau misalnya kejadian-kejadian terjadi begini, baik berkaitan dengan persoalan kelayakan udara atau human error dan sebagainya. Visi misi Kemenhub khususnya udara itu adalah zero accident,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara perlu dipertanyakan. Mengingat, beberapa rekomendasi panja keselamatan, keamanan, dan kualitas penerbangan nasional belum dilaksanakan, contohnya audit kelayakan pesawat.
Baca: Sebelum Jatuh, Pilot Lion Air Sampaikan Permasalahan Flight Control
Belum lagi, lanjut Fary, masih banyak keluhan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan dan keamanan maskapai penerbangan Lion Air namun seolah-olah tidak ditindaklanjuti.
“Delay misalnya, tapi dimana fungsi pengawasan Kemenhub. Pengawasan dari dana yang kita setujui, sementara keluhan masyarakat terkait safety dan security terus berulang. Bahkan tadi disebutkan rekan Komisi V nampaknya pengusaha lebih berkuasa daripada penguasa. Nah, itu akan kita dalami karena ini baru pembahasan anggaran,” katanya.
Fary menambahkan, dalam waktu dekat Komisi V DPR RI juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami penyebab jatuhnya Lion Air JT 610 Rute Jakarta – Pangkalpinang setelah proses evakuasi berlangsung.
“Kita belum bahas yang berkaitan dengan masalah dan akibat daripada kejadian jatuhnya pesawat Lion Air, karena masih menunggu KNKT. Tetapi kita akan memanggil Menteri Perhubungan dan pihak maskapai setelah upaya-upaya evakuasi dilakukan,” imbuhnya.*
Baca: Pesawat Lion Air Sudah Bermasalah di Bali Sebelum Jatuh