Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam, masyarakat luas, dan lembaga-lembaga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tertib, dan aman selama kegiatan Pemilu 2019 berlangsung sampai ditetapkannya pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apabila diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, MUI menyarankan agar segera melaporkannya kepada petugas penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya.
“Kepada para ulama dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ikut aktif menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, tenang, damai, dan penuh persaudaraan serta menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan mendorong umat untuk menggunakan hak pilihnya,” ajak Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam tausyiah MUI jelang Pemilu 2019 di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (09/04/2019).
Baca: Wantim MUI: Pilih Calon Pemimpin yang Perjuangkan Islam dan Umat
MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam) yang kuat dan erat dengan umat Islam yang berbeda pilihan politiknya. Sekaligus juga menghindari segala sikap dan perilaku yang mengarah kepada terjadinya pembelahan, perpecahan, dan permusuhan antar umat.
“Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa), saling menghormati dan memuliakan meskipun berbeda pilihan politiknya demi tetap terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” imbaunya.
Baca: MUI: Pilih Pemimpin yang Perjuangkan Kepentingan Umat Islam
Dalam kesempatan tersebut, MUI mendorong umat Islam Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin (nashbul imam) sesuai hati nurani, dengan memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
MUI menegaskan, penyelenggara negara, khususnya pemerintah, harus memenuhi syarat, antara lain: memiliki kemampuan nalar (kecerdasan) untuk menetapkan kebijakan yang menyangkut rakyat dan kemaslahatan mereka (siyasah al ra’iyyah wa tadbir mashalihihim), memiliki kemampuan, ketahanan fisik dan mental dengan landasan iman dan taqwa yang membuatnya mampu untuk menyelesaikan berbagai krisis dan menetapkan hukum serta kebijakan secara benar (al-ijtihad fi al- nawazil wa
al-ahkam).* Andi