Hidayatullah.com–Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak ketinggalan memberi tanggapan terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Hal itu Dia utarakan dalam acara Mata Najwa bertema ‘Sekali Lagi Soal Toleransi’. SKB itu mengatur Penggunaan Seragam Sekolah, dengan harapan dapat melindungi seluruh warga bangsa.
“Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini,” kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (03/02/2021).
Menurut Ma’ruf persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat sudah menjadi isu nasional yang bisa mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. “Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah (Perda),” kata Wapres.
“Memaksakan aturan untuk non-Muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu,” ujarnya.
Diketahui, SKB tentang aturan Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara virtual, di Jakarta, Rabu (03/02/2021).
Nadiem menyebutkan pertimbangan penerbitan SKB ini tidak lain untuk menjadikan sekolah hanya berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.*