Hidayatullah.com—Tokoh reformasi, Dr Amien Rais memimpimn 7 orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan TP3 didampingi Menkopolkam Mahfudz MD dan Sekretaris Negara Pratikno.
“Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais,” kata Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi menerima anggota TP3 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (09/03/2021).
Mahfud mengatakan bahwa pada intinya dalam pertemuan singkat selama 15 menit, anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.
“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam,” ujar Mahfud dikutip laman Antara News.
Baca: TP3 Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud Tanyakan Bukti Pelanggaran HAM Berat di KM 50
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan tujuh anggota TP3 itu yakin telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. “Itu yang disampaikan kepada presiden,” jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.
“Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik,” ujar Mahfud.
Baca juga: Besok Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Mahfud menyampaikan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 yang mengakibatkan meninggalnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.
Namun, kata Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat. Mahfud menekankan pemerintah terbuka jika ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.
Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif. “(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan. “Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap,” tutupnya.*