Hidayatullah.com- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang menyebut terjadi pelanggaran HAM berat harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam setelah mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain Amien Rais, Abdullah Hemahahua, dan Marwan Batubara.
“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan bahwa Marwan Batubara dalam pertemuan itu mengatakan mereka yakin 6 orang laskar FPI itu adalah Warga Negara Indonesia. “Oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin, dan Pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud dikutip dari laman Antara News.
Akan tetapi, kata mantan Ketua MK ini, keyakinan TP3 itu berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan. Temuan Komnas HAM, kata Mahfud, mengungkapkan apa yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu merupakan pelanggaran HAM biasa.
Komnas HAM pun kata Mahfud telah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang. “Apa? pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” sebut Mahfud.
Syarat kedua yaitu dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. “Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” sebutnya.
TP3 pun katanya telah bertemu dengan Komnas HAM tapi tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kematian 6 pengawal Habib Rizieq Shihab itu.
“Sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah maka Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” sebut Mahfud.
Menurutnya Presiden Jokowi sama sekali tak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM terhadap kasus itu.
“Kami hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A atau si B, oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silakan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi,” sebut Mahfud.
Sebelumnya, Komnas HAM pada (08/01/2021) telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap meninggalnya 6 orang anggota FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap HRS (06-07/12/2020). Ketika itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI tersebut bersama para pengawalnya dalam 9 mobil yang bergerak dari Sentul, Bogor, Jawa Barat, ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, insiden penembakan 6 laskar FPI itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyebut, penembakan 6 laskar itu adalah “unlawfull killing” karena dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.*