Hidayatullah.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pelaksanaan ibadah shalat Tarawih di masjid pada masa pandemi virus Covid-19 hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal bangunan.
“Perhatikan kapasitas jamaah, maksimal 50 persen dalam bangunan, bila sudah melebihi jangan memaksakan masuk,” kata Anies Baswedan, Minggu (11/04/2021).
Anies mengatakan setelah satu tahun lebih terbelenggu akibat pandemi Covid-19 pasti ada kerinduan menunaikan shalat tarawih berjamaah di masjid.
“Mari jangan sia-siakan bulan penuh berkah ini dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dengan memakai masker, menjaga jarak dan pemeriksaan suhu tubuh dan cuci tangan pakai sabun,” kata Anies.
Lebih lanjut, Anies juga mengingatkan tiga hal lainnya. Pertama, bila merasa kurang sehat sebaiknya tetap beribadah di rumah saja. Kedua, gunakan masker dalam kegiatan apa pun di mana pun. Ketiga, selalu menjaga jarak, ikuti penanda yang telah disiapkan di lantai. “Kalau seluruh prinsip ini kita jaga, insya Allah kita akan menang lebih jauh lagi dalam mengendalikan Covid-19,” tutup Anies
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Darah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk ibadah di masjid selama pandemi Covid-19. Dalam akun twitter @BPBDJakarta dituliskan panduan protokol kesehatan untuk menjalankan ibadah di masjid atau mushola mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021.
“Dalam melaksanakan ibadah di masjid atau musala, masyarakat diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri. shalat fardu, tarawih, hingga iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas masjid. Kemudian masyarakat juga diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tulis akun tersebut seperti dikutip hidayatullah.com, Minggu (11/04/2021).
Masjid juga wajib mengumumkan kepada jamaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur, menyedikan sarana cuci tangan di pintu masuk.
Kemudian, pengajian dan kultum di masjid atau mushala dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit. Dalam melaksanakan peringatan nuzul Qur’an dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
Selanjutnya, kegiatan pengumpulan dana penyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Sehingga menghidari timbulnya kerumunan massa,” bunyi cuit akun BPBDJakarta.
Terakhir, Shalat idul fitri boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol ketat. Pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.*