Hidayatullah.com–Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Zubaidi menegaskan, tidak ada calon jamaah haji yang sudah melakukan setoran awal gagal berangkat atau gugur. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sebagian pihak yang belum sepenuhnya memahami tentang calon jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433H/2012M pada Tahap II.
Zubaidi menjelaskan, setiap calon haji yang sudah melakukan setoran awal BPIH dan sudah memperoleh nomor porsi, dipastikan akan berangkat haji sesuai dengan tahun gilirannya. Akan tetapi, apabila pada tahun gilirannya itu yang bersangkutan tidak melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan otomatis akan diprioritaskan berangkat haji pada tahun berikutnya.
Masa pelunasan BPIH Tahap I dibuka mulai dari tanggal 26 Juli – 16 Agustus 2012, dan diperpanjang dari 23 – 31 Agustus 2012. Masa pelunasan Tahap I ini diperuntukan bagi calon jamaah haji yang berdasarkan nomor porsinya memperoleh giliran (berhak) berangkat pada tahun 2012.
Zubaidi mengatakan , sampai dengan batas akhir pelunasan Tahap I tersebut (31 Agustus 2012), ternyata calon jamaah haji yang melunasi BPIH belum memenuhi kuota yang tersedia. Kuota jamaah haji Indonesia adalah 194.000 orang, sedang yang melunasi baru 182.640 orang. Dengan demikian, masih ada 11.360 kuota yang tidak dimanfaatkan oleh calon jamaah haji yang mestinya memperoleh giliran berangkat pada tahun 2012.
Agar kuota 194.000 tersebut terpenuhi, kata Zubaidi, maka dibukalah Tahap II masa pelunasan BPIH tahun 1433H/2012M, yaitu dari tanggal 3 – 7 September 2012. Tahap II ini diperuntukan bagi calon jamaah haji yang memiliki nomor porsi urutan selanjutnya, yakni yang semestinya memperoleh giliran berangkat pada tahun 1434H/2013M.
Mereka diberi kesempatan untuk berangkat tahun 2012 dengan melunasi BPIH pada Tahap II yang akan ditutup pada 7 September 2012.
Lebih jauh Zubaidi mengatakan, bagi 11.360 calon jamaah yang seharusnya memperoleh giliran berangkat pada tahun 2012, tetapi sampai dengan batas akhir pelunasan Tahap I dan perpanjangannya (31 Agustus 2012) tidak melakukan pelunasan, otomatis menjadi prioritas untuk berangkat haji pada tahun 1434H/2013M.
Perlu ditegaskan bahwa mereka tidak kehilangan haknya untuk berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi ditunda pemberangkatannya karena mereka tidak melakukan pelunasan BPIH pada rentang waktu yang disediakan.
Sehubungan dengan itu, bagi calon jamaah tahun 2013 yang diberi kesempatan melakukan pelunasan BPIH Tahap II (mengisi lowongnya 11.360 calon jamaah), diminta segera melakukan pelunasan paling lambat tanggal 7 September 2012. “Jangan sampai terlambat,” tegas Zubaidi, dalam laman Kemenag.*