Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro, Ini yang Perlu Anda Tahu

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Juni 2021 07:35 7:35 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Juni 2021 07:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.Perpanjangan PPKM DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut sejumlah aturan diperketat seperti pembatasan kegiatan hingga pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pekerja di kantor.Pengetatan ini dilakukan setelah dua hari berturut-turut tambahan kasus Covid-19 mencapai angka 4.000.

Sejumlah rumah sakit juga dilaporkan mulai hampir penuh oleh pasien Covid-19 termasuk Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Berikut ini berbagai peraturan terkait aktivitas masyarakat selama PPKM mikro berlangsung seperti dilansir dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (19/6):

  1. Perkantoran (swasta, pemerintah, BUMN/BUMD)
    • Zona kuning: 50 persen WFH
    • Zona merah: 75 persen WFH
  1. Belajar mengajar
    • Zona kuning dan oranye: daring atau tatap muka sesuai aturan teknik Kemendikbud Ristek.
    • Zona merah: daring
  1. Perguruan tinggi/akademi
    • Daring atau tatap muka tetapi bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat.
  1. Tempat ibadah
    • Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas total.
  1. Moda transportasi
    • Ada pembatasan kapasitas penumpang.
  1. Tempat makan (warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan)
    • Makan di tempat maksimal 50 persen.
    • Operasional tempat makan maksimal pukul 21.00 WIB.
    • Makanan dibawa pulang hingga 24 jam atau sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  1. Tempat kebutuhan pokok masyarakat
    • Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
    • Beroperasi 100 persen.
  1. Aktivitas di area publik
    • Beroperasi 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik
    • Beroperasi 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Pusat perbelanjaan/mal
    • Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
  1. Konstruksi
    • Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.*
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DKI JakartaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPPKMPPKM Skala Mikro
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adab Menjadi Hakim dalam Islam
Tulisan selanjutnya demonstrasi palestina Tolak ‘Apartheid Israel’, Serikat Pekerja AS Bentuk Aliansi Buruh untuk Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?