Hidayatullah.com — Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti serta tersangka kasus dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pelimpahannya minggu ini,” kata Argo saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Suara.com, Jakarta, Senin (28/06/2021).
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa, pihaknya masih menunggu surat dari Kejaksaan Agung terkait dengan keterangan P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menurut Andi, hal itu nantinya yang akan menjadi dasar kapan waktu pelimpahan tahap II akan dilaksanakan.
“Kalau sudah diterima tentu penyidik akan koordinasi terkait waktu dan teknis pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Andi dikonfirmsi terpisah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dinyatakan lengkap atau P21.
Selain dua tersangka, sebetulnya ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni EPZ. Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.*