Hidayatullah.com — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengingatkan penggunaan ivermectin sebagai obat Covid-19 harus dengan resep dokter. BPOM sendiri telah merestui uji klinis obat tersebut sebagai obat Covid-19.
“Apabila masyarakat butuh obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter dapat memberikan obat ini tentunya sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui,” kata Penny saat konferensi pers secara virtual, Senin (28/06/2021).
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal,” lanjutnya.
Penny membeberkan bahwa ivermectin menunjukkan toleransi yang baik dan dapat digunakan berbarengan dengan obat Covid-19 lainnya. “Data keamanan ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan toleransi yang baik sesuai ketentuan yang diberikan serta adanya jaminan keselamatan karena ivermectin dapat digunakan bersama obat Covid-19 lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Penny menjelaskan, nantinya uji klinis ivermectin dilaksanakan di 8 rumah sakit yang tersebar di beberapa wilayah. Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahataban Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan merestui uji klinis terhadap ivermectin sebagai obat Covid-19. Hal ini sesuai dengan rekomendasi WHO perihal ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinis.
“Untuk itu Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klnik yg diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes,” kata Penny.*