Hidayatullah.com–Sebanyak 80 persen pernikahan dini di di Jawa Timur terjadi karena Married By Accident (MBA), kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya kehamilan yang mendahului menyebabkan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, yang akan terjadi ‘anak yang tak diinginkan’ yang dapat mengakibatkan anak memiliki masalah stunting.
“Saya ingin menyampaikan soal masih tingginya angka nikah usia dini di Jawa Timur pada bulan kedua pada saat kami mendapat mandat, ternyata hampir 80 persen pernikahan terjadinya karena MBA,” katanya dikutip KBRN. “Berdasarkan data dispensasi nikah di wilayah itu, hampir 80 persen pernikahan dini terjadi akibat accident atau kehamilan yang mendahului,” terang Khofifah, Selasa (7/9/2021).
Gubernur Khofifah pernah menerbitkan SE (Surat Edaran) Gubernur Jawa Timur Nomor 810 Tahun 2021, pada tanggal 18 Januari 2021 terkait Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Wali Kota se Jawa Timur. SE diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk.
Termasuk juga untuk pendewasaan usia perkawinan, serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak. Untuk menindaklanjuti SE tersebut, Khofifah mengajak pemangku kepentingan di antaranya DPRD Jatim, Kementerian Agama, Media, Pengadilan Tinggi Agama, PKK, MUI, Lembaga Masyarakat, dan beberapa organisasi lainnya, untuk menandatangani Pakta Integritas serta memberikan award kepada pemerintah daerah, instansi, dan Non-Governmental Organization (NGO) yang telah berkomitmen tinggi pada 7-8 April 2021 lalu.
“Saya ingin menyampaikan soal masih tingginya angka nikah dini di Jatim. Setelah kami mendapatkan mandat sebagai Gubernur Jatim. Di beberapa Kabupaten yang nikah usia dini masih harus didorong untuk diturunkan. Saya diskusi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama. Beberapa hal penyebab nikah usia dini dijelaskan, termasuk di dalamnya mekanisme dispensasi perkawinan. Di mana 80 persen dispensasi perkawinan dikarenakan kehamilan mendahului. Ini PR sejak dulu saya di BKKBN, dan komitmen saya tidak berkurang melakukan identifikasi dan solusi secara lebih komprehensif termasuk di dalamnya mekanisme dispensasi perkawinan,” jelas Khofifah.
Lalu, untuk meningkatkan keluarga berkualitas dan penduduk tumbuh seimbang, Khofifah juga langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/436/KPTS/013/2021 pasca BKKBN mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Penanganan Penurunan Stunting dari Presiden RI Joko Widodo.
SK ini diterbitkan dengan membentuk tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kabupaten/Kota dalam rangka Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2024. Termasuk di dalamnya juga mendukung upaya penurunan kasus Anemia Remaja Putri (Calon Pengantin) dan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
“Kami melakukan pemetaan di 5 kabupaten kota yang AKI/AKB dan stuntingnya masih tinggi di Jatim. Kita mendiskusikan, kami harap untuk stunting ada kesamaan metode menghitung. Jadi mohon nanti, Pak Kepala BKKBN, ada rakor khusus untuk stunting dan aplikasi yang disiapkan untuk Kabupaten/Kota bisa melakukan update secara mandiri untuk angka stuntingnya di masing-masing Kabupaten/Kota. Sehingga peta yang disiapkan selalu update,” paparnya.*