Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

25 Negara akan Hadiri Konferensi Fikih Zakat Internasional di Malaysia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 November 2015 14:29 2:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 November 2015 14:29
Bagikan
Konferensi pers World Zakat Forum
Bagikan

Hidayatullah.com–World Zakat Forum (WZF) akan menggelar konferensi internasional tentang fikih zakat di Hotel Sanway Putra Kuala Lumpur, Malaysia pada 25-26 November 2015 mendatang.

Sejumlah pakar dari berbagai negara dijadwalkan hadir sebagai pembicara dalam konferensi ini, seperti Abd. Sattar Abu Ghuddah (Arab Saudi), Dr. Ali Qurrah Daghi (Qatar), Prof. Dr. M. Amin Suma (Indonesia), dan Datuk. Dr. Zulkifli Moh. Al Bakri (Malaysia).

Sekretaris Jenderal WZF Ahmad Juwaini mengatakan, konferensi ini dimaksudkan untuk membuat kesepahaman baru dalam fikih zakat. “Kita perlu meng-update perkembangan terbaru terkait (terobosan hukum) fikih di bidang zakat,” ujarnya, dalam rillis yang diterima hidayatullah.com Jumat (20/11/2015).

Ahmad menambahkan, ada banyak masalah yang akan diangkat terkait pengelolaan zakat dari sudut pandang fikih. Sebagai contoh ia menyebutkan apakah boleh zakat didistribusikan ke negara lain. Menurutnya saat ini ada sebagian umat Islam yang memiliki pemahaman fikih, bahwa zakat harus didistribusikan ke negara tempat ia dikumpulkan.

“Kita ingin melihat pandangan para ahli fikih, boleh tidak zakat didistribusikan ke negara lain, untuk membantu orang miskin di sana,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu ada juga besaran dana amil, atau hak yang boleh diambil oleh pengelola zakat.

“Utamanya, kita ingin mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi pengelola zakat dari sudut pandang fikih,” tukasnya.*

 

 

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fikih zakatWorld Zakat ForumWZF
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tunawisma di Amerika Serikat Mencapai 500 Ribu Orang
Tulisan selanjutnya Aceh dan Banten Juara Zakat Awards 2015

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?