Hidayatullah.com–World Zakat Forum (WZF) akan menggelar konferensi internasional tentang fikih zakat di Hotel Sanway Putra Kuala Lumpur, Malaysia pada 25-26 November 2015 mendatang.
Sejumlah pakar dari berbagai negara dijadwalkan hadir sebagai pembicara dalam konferensi ini, seperti Abd. Sattar Abu Ghuddah (Arab Saudi), Dr. Ali Qurrah Daghi (Qatar), Prof. Dr. M. Amin Suma (Indonesia), dan Datuk. Dr. Zulkifli Moh. Al Bakri (Malaysia).
Sekretaris Jenderal WZF Ahmad Juwaini mengatakan, konferensi ini dimaksudkan untuk membuat kesepahaman baru dalam fikih zakat. “Kita perlu meng-update perkembangan terbaru terkait (terobosan hukum) fikih di bidang zakat,” ujarnya, dalam rillis yang diterima hidayatullah.com Jumat (20/11/2015).
Ahmad menambahkan, ada banyak masalah yang akan diangkat terkait pengelolaan zakat dari sudut pandang fikih. Sebagai contoh ia menyebutkan apakah boleh zakat didistribusikan ke negara lain. Menurutnya saat ini ada sebagian umat Islam yang memiliki pemahaman fikih, bahwa zakat harus didistribusikan ke negara tempat ia dikumpulkan.
“Kita ingin melihat pandangan para ahli fikih, boleh tidak zakat didistribusikan ke negara lain, untuk membantu orang miskin di sana,” tambahnya.
Selain itu ada juga besaran dana amil, atau hak yang boleh diambil oleh pengelola zakat.
“Utamanya, kita ingin mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi pengelola zakat dari sudut pandang fikih,” tukasnya.*