Hidayatullah.com — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2021 menghasilkan beberapa sekepakatan. Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar secara resmi menutup perhelatan pada, Ahad (26/09/2021) di Jakarta.
Melansir laman resmi nu.or.id, Kiai Miftah berharap seluruh keputusan dan hasil forum tertinggi NU setelah muktamar ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya untuk umat, terutama warga Nahdiyin.
“Harapan besarnya untuk kemaslahatan umat dan kemaslahatan Nahdliyin,” ujarnya saat menyampaikan khotbah ikhtitam (penutup).
Munas dan Konbes NU 2021 ini terdiri dari Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi. Di dalam forum tertinggi NU setelah muktamar ini di antaranya akan diputuskan soal waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang bakal berlangsung di Provinsi Lampung.
Adapun sejumlah materi penting yang dibahas dalam komisi bahtsul masail ialah, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah membahas hukum gelatin, daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fikih.
Bahtsul Masail Maudhuiyah membahas tentang moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Adapun Bahtsul Qanuniyah membahayakan persoalan UU Penodaan Agama yang termaktub dalam UU No 1 Tahun 1965, Pajak Karbon dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Namun, di dalam Sidang Pleno Komisi, ada empat materi yang tertunda pembahasannya. Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.
Adapun materi yang telah dituntaskan pembahasannya ialah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.
Selain itu, dalam rapat pleno Munas dan Konbes NU 2021 juga dibahas pemilihan ketua umum (tanfidziyah) PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Hanya saja pembahasan ini akhirnya tidak disetujui. Hal ini menjadi keputusan Komisi Organisasi setelah diambil pemungutan suara pada Sabtu (25/09/2021) malam.
“(Pembahasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui ahwa) Tidak disetujui dan kita lakukan secara voting semalam. 19 suara menolak, dua setuju, dan tiga memberikan alternatif,” kata Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi, saat menyampaikan putusan komisi pada Rapat Pleno.
“Ada beberapa peserta yang mengajukan opsi lain. Ini dijadikan catatan,” sambung Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Pemilihan Rais A’am dan Rais Syuriyah di semua tingkatan melalui ahwa memang sudah disepakati perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang hadir.
Keputusan yang sudah diambil sejak Muktamar Ke-33 NU itu tidak ada yang menggugatnya. Akan tetapi, pemilihan ketua tanfidziyah melalui mekanisme yang sama seperti pemilihan Rais Syuriyah, yakni melalui ahwa, mendapat pertentangan dari mayoritas peserta.
PWNU yang sepakat beralasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa sangat penting untuk menjaga ruh organisasi, yakni menempatkan kepemimpinan tanfidziyah di bawah otoritas kepemimpinan syuriyah.
Selama ini, menurut perwakilan dari Jawa Timur, beberapa kali terjadi pertentangan di antara keduanya. Padahal semestinya, katanya, ketua tanfidziyah merupakan khadam (pembantu) dalam melaksanakan kebijakan syuriyah.
Sementara itu, perwakilan dari PWNU yang tidak sepakat dengan usulan mekanisme tersebut beralasan karena tidak ada suara dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU dalam menentukan pilihannya. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar NU Ke-33 Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara sembilan anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa) yang dipilih langsung oleh muktamirin. Hal serupa juga diterapkan untuk pemilihan Rais Syuriyah di semua tingkatan.
Untuk wilayah, Rais Syuriyah dipilih langsung oleh tujuh anggota ahwa, sedangkan di tingkat cabang, cabang istimewa, wakil cabang, dan ranting dipilih oleh lima anggota ahwa. Demikian ini termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XIV Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 40 sampai 46.
Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021, disebutkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa didasari atas pertimbangan bahwa selama lima tahun pemberlakuan mekanisme ahwa dalam pemilihan Rais Syuriyah berjalan dengan lancar, khidmat, dan ditaati semua pihak.*