Hidayatullah.com — Komisi Pendidikan di DPR RI akan memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mengatakan semula pihaknya akan memanggil Nadiem pada Jumat (12/11/2021). Namun, Komisi Pendidikan DPR kemudian akan menjadwalkan ulang agenda rapat bersama Nadiem.
“Iya kita sedang mencari waktu, (pemanggilan) untuk merespon aspirasi masyarakat. Akan diagendakan lagi, belum dapat tanggalnya,” kata Politikus PKS itu kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Sebagaimana diketahui, polemik tentang terbitnya Permendikbudristek 30 terus bergulir, banyak pihak yang meminta aturan ini ditinjau ulang. Bahkan tidak sedikit yang meminta Nadiem untuk mencabutnya.
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah meminta aturan ini diperbaiki, karena ditemukan cacat formil maupun materil. Fraksi PKS di DPR juga menilai frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Artinya, Permendikbudristek 30 ini nantinya dikhawatirkan bisa punya pemaknaan multitafsir di masyarakat.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/