Hidayatullah.com — Ustadz Yusuf Mansur akan menjalani sidang kasus program tabung tanah yang menyeretnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Agenda sidang yang dilaksanakan pada Rabu (22/6/2022) ini adalah putusan perdata kasus program tabung tanah.
Yusuf Mansur meminta do’a dan dukungan dari publik terkait perkara tabung tanah tersebut.
“Saya dengar dengan izin Allah, besok ada Putusan PN Tangerang, atas 1 kasus yang dialamatkan ke saya. Sekitar jam 9 pagi, majelis hakim perkara 1366,” katanya, dilansir oleh CNN Indonesia, Selasa (21/6/2022).
Yusuf Mansur juga memohon doa agar sidang putusan dapat berjalan lancar. Dirinya mengaku akan mencoba ikhlas terhadap apapun hasil putusan sidang yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.
“Dari lubuk hati terdalam, doain. Untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha, dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk soal aksi penggerudukan yang dilakukan sejumlah orang ke kediamannya, pada Senin (20/6/2022).
“Sisi sebagai warga negaranya, pokoknya ya saya ngikutin saja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir,” jelasnya.
“Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan,” imbuhnya.
Yusuf Mansur juga membebaskan masyarakat untuk bernarasi, membentuk opini, menyiratkan, dan menyudutkan dirinya dengan opini apa saja.
Ia juga mengaku tidak ambil pusing terhadap sikap mereka yang sudah lebih dahulu menghakimi, dirinya meski belum ada keputusan dari pengadilan. Yusuf Mansur mengatakan, hal tersebut justru bakal memberatkan mereka sendiri di mata hukum.
“Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah. Baik di mata Allah, maupun di mata hukum,” katanya.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri