Hidayatullah.com–Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan terkait ganja yang untuk medis, yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Ma’ruf Khozin memberi penjelasan terkait topik tersebut menurut pandangan fikih.
Dalam pernytaannya, dilansir laman resmi MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih. Ma’ruf lantas mensitir sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan;
“Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan.”
Maksud hadis tersebut, ujar Maruf, adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut.
Ma’ruf mengatakan bahwa selama kandungan obat yang terdapat dalam Ganja, misalnya untuk penenang, ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri juga ada obat modern lainnya.
Menurut Kiai Ma’ruf, memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam Ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.
“Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja maka masuk kategori darurat,’ tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Fatwa itu, kata Ma’ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf Amin, Selasa (28/6/2022).
Sementara, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan penggunaan ganja dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari prinsip ketetapan syariah atau Maqashid Asy-Syariah.
“Prinsip itu seperti Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia agar terhindar dari bahaya. Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang, misalnya kalau daun ganja dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang,” kata Buya Amirsyah, Selasa (28/6/2022).
Dia menilai sepatutnya ahli kesehatan dan ahli hukum Islam melihat apakah ganja memiliki kandungan untuk kesehatan. Ia mencontohkan penggunaan morfin dalam kedokteran diperbolehkan. Morfin biasa dilakukan dalam tindakan operasi agar pasien tidak merasa sakit.
“Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram,” kata dia.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri