Hidayatullah.com– Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta di Jakarta, Selasa (30/07/2019, mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal mulai pukul 10.00 WIB.
Kivlan Zen menyatakan optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian.
Tonin menyatakan optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan.
“Semoga tidak ada intervensi,” katanya kutip Antaranews.com.
Diketahui, kepolisan menetapkan Kivlan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Kivlan lalu ditahan selama 20 hari di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019. Polisi lalu memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/06/2019) lalu.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka tersebut.
Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim agar menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Baca: Pengacara Kivlan Zen Minta Polisi Buktikan Dugaan Pembelian Senjata Api
Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan sudah memberikan keterangan dalam sidang. Sedangkan dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan keterangan.
Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada sidang praperadilan tersebut.*