Ad image
Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Resmi, Pemerintah Melarang Petasan Tahun Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2022 13:57 1:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2022 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan petasan di tahun baru. Pemerintah menerbitkan SE Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Momen Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah menggelar rapat bersama untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu poin yang tercantum di SE Mendagri tertanggal 20 Desember 2022 adalah imbauan kepada kepala daerah menyampaikan larangan warganya menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan atau kebakaran yang bisa mengakibatkan korban jiwa atau kerugian materiil.

Kemudian, Mendagri memerintahkan Pemda memetakan potensi bencana alam serta mengatur kerumunan pada perayaan malam tahun baru, supaya masyarakat tidak berdesakan, dan mencegah jatuhnya korban. Instruksi berikutnya, Pemda harus mewaspadai potensi kerawanan, gangguan keamanan dan ketenteraman pada malam perayaan tahun baru di tempat-tempat keramaian.

Untuk itu, Pemda harus berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam deteksi dini gangguan seperti aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya. Lewat surat edaran, Mendagri mendorong peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah pencurian di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya liburan.

Baca Juga

Perlu Badan Khusus Sikapi Perbedaan Lebaran
Buang Sampah Sembarang Tidak Berperadaban Islam
MIUMI Aceh Kecam Miss Indonesia Yang Mengaku Perwakilan Aceh
Ketua MPR: 826 Pasutri Bercerai Karena Pilkada Langsung
Hari Ini Massa FUI Geruduk Kedubes AS

Lebih lanjut, Tito Karnavian memerintahkan Pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah, khususnya pada momen Hari Raya Natal. Terkait perayaan Natal, Pemda harus mengarahkan Forkopimda menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan Pemda mengendalikan inflasi lewat optimalisasi pengawasan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat serta bahan bakar. Lalu, antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG).

Pada momen Nataru, Pemda perlu memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang, dan simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya. Mendagri turut meminta Pemda berkoordinasi dengan kepolisian mencegah kemacetan di jalanan selama masa libur Nataru.*

TAG:petasanPetasan Tahun BaruSurat edarantahun baru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 200 Ribu Anggota Banser Jaga Gereja, Polri Libatkan Ormas Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Tulisan selanjutnya Tafsir Surat Al-Baqarah: Tidak Ada Paksaan dalam Islam

Ikuti Kami

1.2kLike
89kFollow
27.8kFollow
222kSubscribe
iklan-majalah
Ad image

Terpopuler

Kajian

Peran Ayah dalam Pendidikan Kejujuran dan Maaf  

Kajian
21 Mei 2025 23:39
Meta Tutup Grup Fantasi Sedarah
Jejak Literasi Majalah Anak Islam di Indonesia
Aparat Segera Bertindak Terkait Temuan Grup “Fantasi Sedarah” di Facebook
Komdigi Blokir 30 Situs Terkait Fantasi Sedarah, Meta dan Polri Ambil Tindakan

Terbaru

  • Tolak Fasilitasi Genosida Gaza, Warga Belanda Gelar Demo Tutup Jalan
  • Dua Staf Kedubes ‘Israel’ Tewas Ditembak di Dekat Museum Yahudi Washington
  • Masyarakat Dunia Dukung Intervensi Militer untuk Menghentikan Genosida Gaza
  • Ribuan Anak Gaza Terancam, Youtuber Ms Rachel Minta Pemimpin Dunia Hentikan ‘Israel’
  • (Video) Serdadu ‘Israel’ Tembaki Rombongan Diplomat Asing yang Kunjungi Jenin
  • Protes Kekejaman ‘Israel’, Catalonia Tutup Kantor Dagang di Tel Aviv
  • Peran Ayah dalam Pendidikan Kejujuran dan Maaf  
  • Jejak Literasi Majalah Anak Islam di Indonesia
  • Komdigi Blokir 30 Situs Terkait Fantasi Sedarah, Meta dan Polri Ambil Tindakan
  • Uni Eropa Cabut Semua Sanksi Ekonomi terhadap Suriah

Mungkin Anda Juga Suka

Nasional

Menag: RUU Pesantren Harus Dilihat dari Semua Perspektif

25 Januari 2019 14:40
Nasional

Pengamat: Banyak Faktor Jokowi Kalah Meski Didukung 12 Kepala Daerah di Sumbar

23 April 2019 10:58
Rektor Unila
Nasional

‘Shadow Organization’ di Kemdikbud Jadi Sorotan, Nadiem Mengaku Salah Sebut

27 September 2022 11:00
Nasional

Fadli: Jangan Sampai Terorisme Menjadi Bagian dari Suatu Skenario

18 Mei 2018 10:33
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?