Ad image
Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Aa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Aa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Resmi, Pemerintah Melarang Petasan Tahun Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 2022/12/22 at 1:57 PM
Ahmad Dipublikasikan 22 Desember 2022 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan petasan di tahun baru. Pemerintah menerbitkan SE Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Momen Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah menggelar rapat bersama untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu poin yang tercantum di SE Mendagri tertanggal 20 Desember 2022 adalah imbauan kepada kepala daerah menyampaikan larangan warganya menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan atau kebakaran yang bisa mengakibatkan korban jiwa atau kerugian materiil.

Kemudian, Mendagri memerintahkan Pemda memetakan potensi bencana alam serta mengatur kerumunan pada perayaan malam tahun baru, supaya masyarakat tidak berdesakan, dan mencegah jatuhnya korban. Instruksi berikutnya, Pemda harus mewaspadai potensi kerawanan, gangguan keamanan dan ketenteraman pada malam perayaan tahun baru di tempat-tempat keramaian.

Untuk itu, Pemda harus berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam deteksi dini gangguan seperti aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya. Lewat surat edaran, Mendagri mendorong peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah pencurian di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya liburan.

Baca Juga

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Turki
Klarifikasi KBRI: 2 WNI yang Meninggal Akibat Gempa Turki
Gempa Turki, Seorang WNI Bersama Suami dan Anak 1 Tahun Ditemukan Meninggal Tertimbun
PP Persis Imbau Dunia Gerak Cepat Bantu Turki dan Suriah
Bantu Turki, Muhammadiyah Siap Berangkatkan Relawan Kemanusiaan dan Medis

Lebih lanjut, Tito Karnavian memerintahkan Pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah, khususnya pada momen Hari Raya Natal. Terkait perayaan Natal, Pemda harus mengarahkan Forkopimda menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan Pemda mengendalikan inflasi lewat optimalisasi pengawasan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat serta bahan bakar. Lalu, antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG).

Pada momen Nataru, Pemda perlu memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang, dan simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya. Mendagri turut meminta Pemda berkoordinasi dengan kepolisian mencegah kemacetan di jalanan selama masa libur Nataru.*

TAG: petasan, Petasan Tahun Baru, Surat edaran, tahun baru
Ahmad 22 Desember 2022 11:00
Bagikan tulisan ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 200 Ribu Anggota Banser Jaga Gereja, Polri Libatkan Ormas Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Tulisan selanjutnya Tafsir Surat Al-Baqarah: Tidak Ada Paksaan dalam Islam
Ad image

Ikuti Kami

1.2k Like
89k Follow
27.8k Follow
222k Subscribe

Terpopuler

Berita

Petarung MMA Amber Leibrock Memeluk Islam: Tuhan Telah Menyelamatkan Hidupku

Berita 30 September 2023 13:27
Islam, Komunisme dan Pancasila
HAMKA Ditanya Belajar Agama Harus Ada Sanad, Begini Jawabannya 
Jerman Tolak Klaim Peta ‘Timur Tengah Baru’ Penjajah ‘Israel’
Menangkan Anies, Para Kiai Surabaya Bentuk Posko ASWAJA

! banners not front page

Terbaru

  • Sejarah Catur dalam Peradaban Islam
  • Beginilah Akhlak Ulama Kita
  • Situs Web Keluarga Kerajaan Inggris Lumpuh karena Serangan Peretas Rusia
  • Gubernur Khofifah Sebut Kampanye LGBT di Jatim Marak Dilakukan Sangat Halus
  • “Tafsir” Pancasila dan Rekonsiliasi Nasional
  • Menangkan Anies, Para Kiai Surabaya Bentuk Posko ASWAJA
  • 5 Anggota Teroris KKB Tewas dalam Dilumpuhkan Pasukan Gabungan TNI – Polri
  • Momen Wisatawan Jerman Masuk Islam Saat Liburan di Turki
  • Ini Dia Tips Belanja Online Saat Promo 10.10
  • Anggota Lembaga Atom Internasional Pertimbangkan Akui Palestina Sebagai Negara

Find Us

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
BeritaNasional

PFI Sukses Gelar APFI 2023 di Surabaya

13 Mei 2023 06:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa password?