Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Resmi, Pemerintah Melarang Petasan Tahun Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2022 13:57 1:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2022 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan petasan di tahun baru. Pemerintah menerbitkan SE Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Momen Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah menggelar rapat bersama untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu poin yang tercantum di SE Mendagri tertanggal 20 Desember 2022 adalah imbauan kepada kepala daerah menyampaikan larangan warganya menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan atau kebakaran yang bisa mengakibatkan korban jiwa atau kerugian materiil.

Kemudian, Mendagri memerintahkan Pemda memetakan potensi bencana alam serta mengatur kerumunan pada perayaan malam tahun baru, supaya masyarakat tidak berdesakan, dan mencegah jatuhnya korban. Instruksi berikutnya, Pemda harus mewaspadai potensi kerawanan, gangguan keamanan dan ketenteraman pada malam perayaan tahun baru di tempat-tempat keramaian.

Untuk itu, Pemda harus berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam deteksi dini gangguan seperti aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya. Lewat surat edaran, Mendagri mendorong peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah pencurian di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya liburan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Tito Karnavian memerintahkan Pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah, khususnya pada momen Hari Raya Natal. Terkait perayaan Natal, Pemda harus mengarahkan Forkopimda menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan Pemda mengendalikan inflasi lewat optimalisasi pengawasan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat serta bahan bakar. Lalu, antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG).

Pada momen Nataru, Pemda perlu memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang, dan simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya. Mendagri turut meminta Pemda berkoordinasi dengan kepolisian mencegah kemacetan di jalanan selama masa libur Nataru.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:petasanPetasan Tahun BaruSurat edarantahun baru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 200 Ribu Anggota Banser Jaga Gereja, Polri Libatkan Ormas Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Tulisan selanjutnya Tafsir Surat Al-Baqarah: Tidak Ada Paksaan dalam Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?