Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Dr Lukmanul Hakim menyatakan, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan langkah yang sesuai dalam undang-undang.
“Ini adalah menyesuaikan peraturan dan undang-undang yang ada,” katanya dalam acara Sosialisasi LSP LPPOM MUI di Gedung MUI Pusat, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (11/04/2017).
Salah satunya, imbuhnya, undang-undang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki penyelia.
“Kalau tidak memiliki penyelia maka menjadi batal sertifikat halalnya,” imbuhnya.
Pihaknya melakukan langkah-langkah yang sesuai undang-undang, salah satunya melakukan sertifikasi penyelia, kata Lukman.
Oleh karena itu, sambungnya, MUI melalui LPPOM MUI membentuk LSP yang sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) ini.
Baca: Satu-satunya, LSP LPPOM MUI Peroleh Sertifikat Lisensi BNSP
Lukman yang juga sebagai Ketua Dewan Pengarah LSP LPPOM MUI menyatakan, bahwa hal ini sebagai salah satu bagian dari pembinaan terhadap tenaga kerja di wilayah Indonesia.
“Ini juga kalau tidak kita kawal maka akan berantakan,” pungkasnya.* Ali Muhtadin