Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Desember 2022 10:02 10:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 Desember 2022 21:50
Bagikan
ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022)
Bagikan

Hidayatullah.com—Lemahnya sosialisasi tentang kewajiban serta pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penghambat dalam percepatan sertifikasi halal. Hal itu mengemuka dalam acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022).

Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal menegaskan tidak seluruh fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha direspon baik dengan komitmen mendaftarkan usahanya. “Meskipun tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan untuk sertifikasi halal. Bahkan kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri,” ujar Efrinal.

Hal yang sama dibenarkan oleh Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto. Ia mengatakan, MUI sering dituduh lamban dalam sidang sehingga menghambat percepatan.

Padahal, seluruh produk yang mendaftar dan masuk ke Komisi Fatwa, semuanya tuntas. “Masalah utamanya seringkali ada di kesadaran dan pemahaman pelaku usaha. Belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran”, ujarnya.

Mengenai lemahnya sosialisasi ini sangat nampak ketika Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sejumlah 349 ribu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal gratis, 25 ribu dari anggaran APBN Kementerian Agama, dan 324 ribu dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?
Perlunya Mencermati Label Makanan

Faktanya, tidak sampai 30 persen terserap. Menurut Agus Surya, masalahnya bisa karena sosialisasi yang kurang, penanganan pendaftaran tidak proaktif, atau karena memang pelaku usaha enggan.

Akibat rendahnya kesadaran masyarakat, maka pendaftaran dari pelaku usaha dengan kapasitas masih senjang. Beberapa LPH menjemput bola untuk menawarkan kepada pelaku usaha, demikian juga PPH.

Sementara itu, sidang Fatwa sangat terkait dengan jumlah pengajuan yang siap untuk disidangkan. “Kami tidak bisa memaksakan sidang kalau tidak ada permohonan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.

Ditanya mengenai tanggung jawab sosialisasi, merujuk pada UU, ini tanggung jawab Pemerintah. Walau demikian, MUI juga berkepentingan untuk melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal sebagai wujud jaminan keagamaan yang juga memiliki manfaat secara ekonomi.

Dalam paparannya, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan  pelaku usaha.

“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari,” ujar Niam saat memberikan paparan di kantor MUI.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif.

MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal.

Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan.

“Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal,” ujarnya.

Hadir dalam ekspose laporan tahunan MUI 2022 tersebut Ketua Bidang Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal.*


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIsertifikasi halalSosialisasi Sertifikasi Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hujan Es Langka Melanda Kuwait, Salah Satu Negara Terpanas di Bumi
Tulisan selanjutnya Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”

Berita
3 Juli 2026 23:58
UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran
PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional

Terbaru

  • Perwira Cadangan ‘Israel’: Pasukan Kami Sedang Mengalami Kemerosotan Moral
  • Amerika Serikat Kembali Serang Iran, Berdalih Bela Warga Sipil
  • ‘Israel’ Gunakan Kesepakatan Gas dan Air untuk Menekan Yordania
  • PBNU Tetapkan PP Bahrul Ulum Jombang Lokasi Muktamar Ke-35 NU
  • Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato
  • Vatikan Pecat Kelompok Katolik Tradisional SSPX karena Menentang Paus
  • Menko Yusril Sebut Penyebarluasan LGBT Perlu Diantisipasi demi Ketahanan Nasional
  • Serukan Balas Dendam untuk Ali Khamenei, Lautan Pelayan Serukan Kematian Trump
  • Pelatih Timnas Mesir Suarakan Solidaritas untuk Palestina di Piala Dunia 2026
  • Tak Ingin Disaingi, ‘Israel’ Minta AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Info Halal

Tim ITS Mendampingi Percepatan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM di Surabaya

8 Desember 2022 11:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?