Hidayatullah.com—Lemahnya sosialisasi tentang kewajiban serta pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penghambat dalam percepatan sertifikasi halal. Hal itu mengemuka dalam acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022).
Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal menegaskan tidak seluruh fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha direspon baik dengan komitmen mendaftarkan usahanya. “Meskipun tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan untuk sertifikasi halal. Bahkan kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri,” ujar Efrinal.
Hal yang sama dibenarkan oleh Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto. Ia mengatakan, MUI sering dituduh lamban dalam sidang sehingga menghambat percepatan.
Padahal, seluruh produk yang mendaftar dan masuk ke Komisi Fatwa, semuanya tuntas. “Masalah utamanya seringkali ada di kesadaran dan pemahaman pelaku usaha. Belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran”, ujarnya.
Mengenai lemahnya sosialisasi ini sangat nampak ketika Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sejumlah 349 ribu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal gratis, 25 ribu dari anggaran APBN Kementerian Agama, dan 324 ribu dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Faktanya, tidak sampai 30 persen terserap. Menurut Agus Surya, masalahnya bisa karena sosialisasi yang kurang, penanganan pendaftaran tidak proaktif, atau karena memang pelaku usaha enggan.
Akibat rendahnya kesadaran masyarakat, maka pendaftaran dari pelaku usaha dengan kapasitas masih senjang. Beberapa LPH menjemput bola untuk menawarkan kepada pelaku usaha, demikian juga PPH.
Sementara itu, sidang Fatwa sangat terkait dengan jumlah pengajuan yang siap untuk disidangkan. “Kami tidak bisa memaksakan sidang kalau tidak ada permohonan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.
Ditanya mengenai tanggung jawab sosialisasi, merujuk pada UU, ini tanggung jawab Pemerintah. Walau demikian, MUI juga berkepentingan untuk melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal sebagai wujud jaminan keagamaan yang juga memiliki manfaat secara ekonomi.
Dalam paparannya, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.
“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari,” ujar Niam saat memberikan paparan di kantor MUI.
Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif.
MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal.
Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan.
“Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal,” ujarnya.
Hadir dalam ekspose laporan tahunan MUI 2022 tersebut Ketua Bidang Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal.*
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media