Hidayatullah.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah meminta produsen menarik produk Viostin DS dan Enzyplex tablet yang mengandung DNA babi. PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories, produsen kedua produk itu, juga sudah diminta menghentikan produksi dan/atau distribusi produknya.
Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Ir Lukmanul Hakim, sanksi administratif Badan POM tersebut tidak cukup.
Harus ada sanksi secara hukum, tegasnya.
“Iya dong (sanksi hukum). Karena ini ada yang dirugikan. Kan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Kasus) ini harus dibuat menjadi preseden positif bagi kita semua. Jadi ke depan jangan ada kasus-kasus seperti ini lagi,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (02/02/2018).
Baca: YLKI: Audit Komprehensif Produsen Suplemen Makanan Ber-DNA Babi
Kepada produsen obat, ia mengimbau agar memberikan informasi produk yang apa adanya, jujur, dan bertanggung jawab kepada konsumen.
“Ok kalau Anda tidak mampu memproduksi yang halal, ya informasikan. Biar kami yang memutuskan, mengonsumsi atau tidak mengonsumsi produk itu,” ucapnya.
Perlu juga dipahami produsen, tambahnya, bahwa Indonesia selain negara hukum, juga negara yang penduduknya mayoritas Muslim. “Bagi umat Islam, berobat itu juga harus menggunakan obat yang halal,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, kata Lukman, BPOM harus melakukan pengawasan yang super intensif. Apakah produk sebelum dapat izin edar dan setelah izin edar, kandungan obatnya sama atau di tengah jalan ada perubahan formulasi?
Sekadar informasi, produk Viostin DS dan Enzyplex tablet tidak bersertifikat halal MUI.* Andi
Baca: Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi, Instruksi BPOM: Setop Produksi