Hidayatullah.com– Ini Halal Korea (IHK) siap membantu perusahaan terkait regulasi sertifikasi halal. IHK adalah salah satu kantor cabang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Korea yang telah beroperasi sejak 2015.
Terkait itu, dalam rangka memberikan kepastian informasi Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, LPPOM MUI bekerja sama dengan Indonesia Halal Training and Education Centre (IHATEC) dan IHK kembali menggelar pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) ke-9 di Bankers Club, Myeongdong, Seoul, Korea, Selasa (03/11/2019).
Kepala IHATEC Ir Nur Wahid mengatakan, dari sisi perusahaan halal, regulasi ini merupakan peluang untuk memperluas pemasaran produk.
Oleh karena itu, pemenuhan Sistem Jaminan Halal menjadi suatu hal yang penting untuk dapat memproduksi produk yang halal.
“Di tengah situasi yang belum pasti ini, perusahaan tidak perlu cemas dan khawatir, karena IHK akan membantu Anda memenuhi persyaratan baru tersebut,” ujar Nur Wahid pada acara pembukaan kutip website resmi LPPOM MUI, Rabu (04/12/2019).
Adapun peran IHK adalah mendampingi perusahaan Korea agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Pelatihan tersebut diikuti oleh sebanyak 38 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan baik pangan, bahan baku, dan kosmetik.
Pelatihan halal tersebut digelar sebagai pemenuhan persyaratan sertifikasi halal, sekaligus mendapatkan pengetahuan mengenai implementasi Sistem Jaminan Halal di perusahaan.
Materi pelatihan yang disampaikan trainer merupakan persyaratan sertifikasi halal yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal serta kebijakan dan prosedur sertifikasi halal.
Sebagian peserta yang hadir mewakili perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dan ingin mendapatkan pelatihan penyegaran. Sebagian peserta lainnya berasal dari perusahaan yang baru akan mendaftarkan proses sertifikasi halal.*