Hidayatullah.com– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mulai diterapkan pada Kamis (17/10/2019) ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan terkait proses sertifikasi produk halal.
Dalam UU JPH, saat ini ada tiga tugas MUI. Yaitu, penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Sertifikasi Auditor.
“Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Adapun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang tadinya menjadi lembaga utama dalam proses sertifikasi halal, setelah UU JPH berlaku, maka statusnya menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“(Sebagai) LPH tetap menjalankan peran melakukan pemeriksaan produk halal,” ujar Zainut.
Baca: Wapres: Jaminan Produk Halal Bermanfaat bagi Muslim dan Semua
Zainut menjelaskan, sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000”,
lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.
Dengan diberlakukannya UU JPH, tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif, dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal, khususnya MUI.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan kebingungan di masyarakat,” imbuh Zainut.
Baca: UU JPH Mulai Diterapkan, Ini Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal
Pada masa transisi seperti sekarang ini, kata Zainut, di saat BPJPH belum bisa secara maksimal melaksanakan tugasnya, sementara MUI sudah tidak boleh menerima pendaftaran sertifikasi produk, maka akan terjadi kevakuman layanan yang bisa berdampak merugikan masyarakat.
Sehingga, kata Zainut, harus ada kejelasan aturan dari BPJPH terkait masa transisi saat ini.
MUI pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI.
“Selama 30 tahun (LPPOM MUI) memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal,” pungkasnya.*