Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI Tetap Berperan terkait Sertifikasi Halal, Ini Tugasnya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2019 10:58 10:58 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Oktober 2019 10:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mulai diterapkan pada Kamis (17/10/2019) ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan terkait proses sertifikasi produk halal.

Dalam UU JPH, saat ini ada tiga tugas MUI. Yaitu, penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Sertifikasi Auditor.

“Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Adapun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang tadinya menjadi lembaga utama dalam proses sertifikasi halal, setelah UU JPH berlaku, maka statusnya menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“(Sebagai) LPH tetap menjalankan peran melakukan pemeriksaan produk halal,” ujar Zainut.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: Wapres: Jaminan Produk Halal Bermanfaat bagi Muslim dan Semua

Zainut menjelaskan, sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000”,
lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.

Dengan diberlakukannya UU JPH, tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif, dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal, khususnya MUI.

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan kebingungan di masyarakat,” imbuh Zainut.

Baca: UU JPH Mulai Diterapkan, Ini Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal

Pada masa transisi seperti sekarang ini, kata Zainut, di saat BPJPH belum bisa secara maksimal melaksanakan tugasnya, sementara MUI sudah tidak boleh menerima pendaftaran sertifikasi produk, maka akan terjadi kevakuman layanan yang bisa berdampak merugikan masyarakat.

Sehingga, kata Zainut, harus ada kejelasan aturan dari BPJPH terkait masa transisi saat ini.

MUI pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI.

“Selama 30 tahun (LPPOM MUI) memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHJPHLPHLPPOM MUIMUIsertifikasi halalUU JPHZainut Tauhid Saa'adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dir Bina KUA: Pemerintah Perlu Pikirkan Cegah Seks Sebelum Nikah
Tulisan selanjutnya Baznas: Zakat Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?