Hidayatullah.com– Pemerintah sedang membahas tarif Jaminan Produk Halal (JPH) dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Hal itu dilakukan setelah pemerintah sepakat untuk tidak membebani dalam layanan sertifikasi JPH.
“Idenya memang UMK, bukan UMKM, M-nya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin setelah memimpin rapat kesiapan penerapan JPH di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (09/01/2020).
Selain itu, pemerintah katanya juga masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, kalau UMK digratiskan.
Wapres belum bisa memastikan apakah pilihan itu meliputi subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun subsidi silang dari usaha besar.
“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebani APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” sebut Wapres yang juta Ketua Umum (non-aktif) Majelis Ulama Indonesia ini.
Nantinya pembahasan itu akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif,” sebutnya.
Kata Wapres, sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH terus dilakukan pula, dengan tujuan supaya proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019 bisa segera dilaksanakan.
Kalau aturan dan skema sudah jelas, Wapres meyakini penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat dilaksanakan selekas mungkin. “Keinginan kita secepatnya,” ujarnya kutip website resmi Kementerian Agama semalam.
Dalam pertemuan tersebut hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BPJPH Sukoso, dan perwakilan MUI.*