Hidayatullah.com– Majelis UIama Indonesia (MUI) mendukung penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebab itu perintah dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“MUI dari sejak mulai proses pembahasan RUU JPH di DPR sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh Presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat, dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi,” terang Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, kepada hidayatullah.com, Jumat (13/10/2017), dalam keterangan tertulisnya.
Dengan diresmikannya BPJPH, hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika, dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara, dalam hal ini pemerintah.
Dengan demikian, menurut Zainut, masyarakat merasa lebih terlindungi hak asasinya dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.
MUI berharap dengan adanya BPJPH, kegiatan pemasyarakatan produk halal jadi semakin meluas, masif, dan berdaya guna. Sebab sudah didukung oleh perangkat pemerintah yang memadai dan adanya kepastian hukum dalam penerapannya.
“Selama ini produsen tidak ada kewajiban untuk mensertifikasi kehalalan produknya. Ke depan semua produk makanan, minuman, obat, dan kosmetika yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya,” tegas Zainut.
MUI berterima kasih kepada seluruh umat Islam yang selama 38 tahun memberikan kepercayaan kepada MUI untuk mengawal dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, dan barang yang tidak halal sesuai dengan ketentuan syariat lslam.
Baca: Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI
MUI, kata Zainut, akan terus berkhidmah dan memberikan konstribusi positif bagi perlindungan umat sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU, yakni penetapan fatwa kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan sertifikasi auditor.
“Semoga melalui kerja sama dengan semua pihak khususnya dengan BPJPH dapat mendorong peningkatan produk halal di Indonesia sehingga Indonesia masuk menjadi salah satu negara terbesar produsen halal di dunia,” harap Zainut.* Andi