Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan INI Halal Korea Inc., menggelar pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Aula Banker Club, Seoul, Korea Selatan pada Senin (14/05/2018) lalu lansir LPPOM MUI baru-baru ini.
Pelatihan disambut sangat baik oleh para pengusaha di Korea Selatan. Tak kurang dari 49 perusahaan dari berbagai macam lini bisnis ikut serta acara ini. Baik perusahaan yang baru melakukan registrasi pertama kali, maupun perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal MUI, mereka merasa perlu untuk terus memperkaya pengetahuannya.
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, berharap pelatihan ini tidak hanya dijadikan sebagai pemenuhan persyaratan bagi perusahaan agar produknya dapat disertifikasi halal. Namun, juga dapat memberikan gambaran kepada peserta untuk dapat mengimplementasikan SJH dengan baik di perusahaan.
“Pelatihan SJH ini sangat penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengenal konsep halal dan haram serta dapat mengimplementasikannya,” lanjut Muti.
Adapun materi yang disampaikan pada pelatihan ini adalah persyaratan sertifikasi halal (HAS 23000): Kriteria, Kebijakan, dan Prosedur sertifikasi Halal. Materi pelatihan ini menarik bagi peserta training yang sedang dalam tahap persiapan untuk memulai sertifikasi halal.
Setelah itu, untuk lebih menjelaskan tentang bagaimana cara pendaftaran sertifikasi Halal, peserta disajikan materi tentang tahap persiapan sertifikasi halal, dokumen yang dibutuhkan, beserta dengan cara penggunaan sistem Sertifikasi Online (Cerol SS23000).
Baca: BPJPH Jajaki Kerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Taiwan
Pelatihan yang diselenggarakan diharapkan dapat membantu memfasilitasi perusahaan-perusahaan Korea untuk dapat memenuhi persyaratan sertifikasi Halal (HAS 23000). Sehingga, produk-produk Korea dapat disertifikasi halal dan masyarakat Muslim dapat menikmati produk-produk berkualitas dan Halal dari Korea, dan diakhiri dengan post tes untuk mengevaluasi pemahaman peserta pelatihan.*