Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Wasekjen MUI: Fatwa Halal Mempermudah Pelaku Industri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Maret 2020 14:15 2:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Maret 2020 14:12
Bagikan
Wasekjen MUI Sholahuddin Al Aiyub membacakan Deklarasi Bangka Belitung pada malam penutupan KUII VII di Kota Pangkal Pinang, Babel, Jumat (28/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Sholahuddin Al Aiyub mengungkapkan, pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dibangun antara lain terkait motif ekonomi atau investasi.

Hal itu ia sampaikan pada suatu kesempatan menyinggung kehadiran Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja –sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

Baca: KUII VII Rekomendasikan DPR Tolak RUU Ciptaker…

RUU Ciptaker yang berkaitan dengan UU JPH disebutkan ternyata bukan tanpa sebab berarti.

Beberapa kalangan selama ini menilai proses sertifikasi halal, termasuk penetapan fatwa di dalamnya, menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia. Hal yang banyak berkembang menjadi isu di masyarakat berkaitan dengan kurun waktu proses dan biaya sertifikasi halal.

KH Sholahuddin menegaskan fatwa tidak menghambat ekonomi, bahkan sebaliknya. MUI selalu melakukan inovasi hukum Islam untuk mempermudah dan memfasilitasi pelaku industri tanpa melanggar prinsip-prinsip kehalalan dan kesyariahan.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: Gubernur Babel Dukung Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI Saja

Dengan adanya fatwa halal MUI, jelasnya, justru dapat memperluas segmen market. Apalagi permintaan konsumen atas produk halal terus meningkat dari waktu ke waktu. Seharusnya, pasar dapat mengikuti selera konsumen Muslim, yang juga mendominasi penduduk Indonesia.

KH Sholahuddin mengingatkan bahwa motif ekonomi yang diusung pada RUU Ciptaker janganlah menafikan ajaran-ajaran agama khususnya Islam.

“Jangan sampai, karena berfokus pada motif ekonomi, kemudian mengabaikan substansi ajaran agama,” kata KH Sholahuddin dikutip website resmi LPPOM MUI, Selasa (03/03/2020).

LPPOM MUI sangat mendukung peningkatan perekonomian negara. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya LPPOM MUI dalam meraih standar UAE 2055:2-2016 dari Emirates Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA), sehingga sertifikat halal MUI dapat diterima negara-negara Uni Emirat Arab.

Selain itu, LPPOM MUI telah mempunyai lima kantor representatif di luar negeri. Yaitu di China, Korea Selatan, Taiwan, dan Mexico. Secara global pula, LPPOM MUI dan 55 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) lainnya tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC).

Sedangkan standar halal yang diadopsi oleh anggota WHFC adalah HAS 23000 yang telah menjadi standar utama dalam pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal di Indonesia selama puluhan tahun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIhalalMUIRUU CilakaRUU CiptakerSholahuddin Al AiyubUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kampanye Kemanusiaan di Qatar Kumpulkan Setengah Triliun untuk Bantu Pengungsi Suriah
Tulisan selanjutnya MUI: Dekatkan Diri pada Allah, Virus Corona Bisa Jadi Peringatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?