Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. Meski boleh, Komisi Fatwa MUI tetap memberikan enam rekomendasi pada pemerintah dalam keputusannya terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.
“Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam, dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/03/2021).
Selain itu, Asrorun mengatakan MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk terus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan, agar tersertifikasi halal dalam kesempatan pertama. Hal ini, kata Asrorun guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Rekomendasi berikutnya, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Selain itu, pemerintah juga direkomendasikan tak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.
Baca: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Boleh karena Darurat
Rekomendasi terakhir ditujukan MUI pada umat Islam di Indonesia secara umum. “Mengimbau seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri pada Allah Subhanahu Wata’ala dengan memperbanyak istighfar, doa, munajat, terlebih menyongsong kehadiran bulan Ramadhan,” kata Asrorun.
Asroun juga berpesan di masa darurat pandemi MUI mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia tak perlu ragu dalam mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi perlu dilakukan agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi.
Sebelumnya diberitakan MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung tripsin yang berasal dari babi.
“Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Asrorum Ni’am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat.
Asrorun meyampaikan keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma. Meski vaksin tersebut haram, MUI tetap membolehkan penggunaannya antara lain karena situasi darurat.* Azim Arrasyid