Hidayatullah.com- Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah boleh digunakan di Indonesia. Ia menyebut pihaknya telah mengkaji aspek keamanan vaksin tersebut.
BPOM dalam proses pengkajian melibatkan Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Berdasarkan hasil kajian itu, menyatakan manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan.
“Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito melalui siaran pers, Jumat (19/03/2021).
Penny mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap harus disertai kehati-hatian. Terutama pada orang dengan trombositopenia atau trombosit rendah dan gangguan pembekuan darah.
Penny memastikan pemerintah terus memantau keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah digunakan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti isu KIPI pasca vaksinasi Covid-19.
Baca: MUI: Pemerintah Harus Prioritaskan Penggunaan Vaksin Covid-19 yang Halal Semaksimal Mungkin
Penny menambahkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia merupakan produksi Korea Selatan dengan nomor bets CTMAV504, CTMAV514 dan CTMAV516. Sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diduga menyebabkan pembekuan darah di sejumlah negara Eropa adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV2856.
“Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” jelasnya.
Penny menyebut penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Penularan yang semakin meningkat bisa menyebabkan kasus kematian Covid-19 tinggi. Guna menekan risiko fatalitas akibat Covid-19, masyarakat harus mendapatkan vaksinasi.
“Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Namun, MUI telah memberi fatwa bolehnya penggunaan vaksin tersebut mengingat saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.* Azim Arrasyid