Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan secara Bertahap

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2019 09:32 9:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Oktober 2019 09:32
Bagikan
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso pada Peluncuran 'UI Halal Center' (UIHC) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mulai tanggal 17 Oktober 2019, penyelenggaraan layanan sertifikasi halal akan diberlakukan. Akan tetapi, kewajiban bersertifikat halal akan diberlakukan secara bertahap, baik untuk produk maupun jasa.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, tanggal 17 Oktober 2019 memang masa di mana kewajiban bersertifikat halal diberlakukan untuk semua produk, baik berupa barang maupun jasa.

“Namun UU 33 tahun 2014 menyebutkan pemberlakuan itu dilakukan secara bertahap,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini dalam keterangan di saluran resmi Kementerian Agama, Kamis (03/10/2019).

Klausul itu, jelasnya, dipertegas pula di PP 31 tahun 2019 bahwa penahapan dimulai dari produk makanan dan minuman. “Tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman,” imbuh Sukoso.

Katanya, jelang pemberlakuan pada 17 Oktober mendatang, sejumlah persiapan terus dilakukan BPJPH. Antara lain finalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang saat ini tengah diharmonisasi dengan kementerian dan instansi terkait.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum Janedjri M Gaffar memaparkan sejumlah alasan sertifikasi halal diberlakukan bertahap.

Pertama, kata dia, sudah ada produk yang bersertifikat halal, sebelum diberlakukannya UU 33 tahun 2014.

Selain itu, kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pelaksanaan JPH juga menjadi pertimbangan dalam penahapan produk berkewajiban halal ini. “Selain produk itu merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif,” imbuhnya.

Ia mengatakan, masa tenggang yang diberikan kepada produk makanan minuman (mamin) itu sampai lima tahun, yaitu 17 Oktober 2024. Sedangkan penahapan bagi produk selain makanan minuman akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 alias dua tahun setelah produk mamin.

Penetapan itu, jelasnya, semacam diskresi setelah mempertimbangkan teks, konteks, dan original context hukum. Di samping hasil pembicaraan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpengalaman dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

“Iya. Itu semacam diskresi. Dan itu dibenarkan dari logika dan tafsir hukum. Toh masih ada klausul bahwa meski berlaku kewajiban bersertifikat halal, produk yang tak bersertifikat halal masih diizinkan beredar dan diperdagangkan. Jadi tak perlu khawatir,” sebutnya.

Ia pun mengakui, pengaturan penahapan itu sudah dituangkan sangat detil pada Rancangan PMA yang kini tinggal harmonisasi dengan instansi terkait. Justru yang menjadi konsen BPJPH, menurutnya, adalah bagaimana masa mulai kewajiban bersertifikat halal itu tidak disalahpahami oleh pihak-pihak tertentu.

“Ada kekhawatiran beberapa pelaku usaha, akan terjadi sweeping saat pemberlakuan kewajiban  bersertifikat halal itu dimulai. Makanya, kami mengundang pihak Polri dan kementerian lain agar bisa antisipasi jika ada kejadian di masyarakat atau salah paham selama masa penahapan itu berlaku. Di sinilah pentingnya sosialisasi secara masif dengan semua kanal media,” terangnya.

Pada Rabu (02/10/2019) pekan ini, digelar rapat koordinasi pihak Kemenag dengan sejumlah kementerian/lembaga yang terkait dengan implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Rakor dihadiri sejumlah pejabat perwakilan dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu, Kemenkop & UKM, Kemenperin, Kemendag, Kementan, Kemenkes, POLRI, BSN, BAN, dan BPOM.

Hadir pula sejumlah pejabat Kemenag yakni Kepala BPJPH Sukoso, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Djanedjri M Ghaffar, dan jajaran pejabat BPJPH.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHJaminan Produk HalalKemenagsertifikasi halalSukosoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Mancanegara Galang Rp150 Juta untuk Korban Karhutla
Tulisan selanjutnya Peneliti: Media Sosial Perlebar Ruang Muslim Berekspresi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?