Hidayatullah.com- Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch (IHW) mendorong perlunya pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait sertifikasi halal. Pendampingan yang dimaksud IHW dalam hal ini mengenai regulasi terkait kehalalan produk-produk UMK.
Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang disampaikan Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, dalam webinar bertema “Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemik Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal”.
Ikhsan Abdullah menyampaikan terkait dengan self-declare dalam ketentuan Pasal 4a UU Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban bersertifikat halal didasarkan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“IHW berpandangan bahwa kehalalan suatu produk apabila dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UMK yang tidak berdasarkan fatwa halal dan penetapan kehalalan produk dari MUI (atau Ormas Islam yang berbadan hukum), maka akan menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat atas kehalalan suatu produk. Maka diperlukan Peraturan Menteri untuk prosedur dan pendampingannya jangan sampai semua UKM menyatakan sendiri kehalalannya,” ujar Ikhsan, Rabu (01/09/2021) sebagaimana keterangan resminya di Jakarta.
IHW juga mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni Produk yang berasal dari Bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, wajib diberikan keterangan tidak halal.
“Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction),” ujarnya.
Begitu pula soal perpanjangan sertifikasi halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun, diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI memudahkan prosesnya.
Baca: Madzhab Halal Indonesia: Gabungan Sains dan Fiqih, Menjangkau Semua Potensi Titik Kritis Kehalalan
Webinar ini dibuka oleh Keynote Speaker Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi. Wamenag menyampaikan bahwa sertifikat halal merupakan bagian penting (core business) dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Transformasi era baru sertifikat halal, jelasnya, ditandai dengan dinamisnya penyempurnaan regulasi halal yang signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang menekankan penyederhanaan dan kemudahan khususnya bagi pelaku UMK di bidang penyelenggaraan JPH. Sejalan dengan UU Cipta Kerja, PP 39 Tahun 2021 yang memuat sejumlah klausul penting dalam Penyelenggaraan JPH.
Salah satu hal yang dinilai penting adalah terkait permohonan sertifikasi halal yang diajukan UMK tidak dikenai biaya / pembiayaan gratis, hal ini merupakan bagian dari akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.
Webinar ini sebut IHW diikuti oleh 800 peserta yang antara lain terdiri dari kalangan para pelaku usaha, UKM, pegiat halal, akademisi, dan mahasiswa dari berbagai daerah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.*