Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW: UMK Perlu Pendampingan, Jangan Sampai Semua Menyatakan Sendiri Kehalalannya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 September 2021 19:47 7:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 September 2021 19:47
Bagikan
[Ilustrasi] Sertifikat Halal MUI tertempel pada salah satu kios penjualan daging di Depok, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com- Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch (IHW) mendorong perlunya pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait sertifikasi halal. Pendampingan yang dimaksud IHW dalam hal ini mengenai regulasi terkait kehalalan produk-produk UMK.

Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang disampaikan Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, dalam webinar bertema “Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemik Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal”.

Ikhsan Abdullah menyampaikan terkait dengan self-declare dalam ketentuan Pasal 4a UU Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban bersertifikat halal didasarkan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“IHW berpandangan bahwa kehalalan suatu produk apabila dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UMK yang tidak berdasarkan fatwa halal dan penetapan kehalalan produk dari MUI (atau Ormas Islam yang berbadan hukum), maka akan menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat atas kehalalan suatu produk. Maka diperlukan Peraturan Menteri untuk prosedur dan pendampingannya jangan sampai semua UKM menyatakan sendiri kehalalannya,” ujar Ikhsan, Rabu (01/09/2021) sebagaimana keterangan resminya di Jakarta.

IHW juga mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni Produk yang berasal dari Bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, wajib diberikan keterangan tidak halal.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction),” ujarnya.

Begitu pula soal perpanjangan sertifikasi halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun, diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI memudahkan prosesnya.

Baca: Madzhab Halal Indonesia: Gabungan Sains dan Fiqih, Menjangkau Semua Potensi Titik Kritis Kehalalan

Webinar ini dibuka oleh Keynote Speaker Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi. Wamenag menyampaikan bahwa sertifikat halal merupakan bagian penting (core business) dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Transformasi era baru sertifikat halal, jelasnya, ditandai dengan dinamisnya penyempurnaan regulasi halal yang signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang menekankan penyederhanaan dan kemudahan khususnya bagi pelaku UMK di bidang penyelenggaraan JPH. Sejalan dengan UU Cipta Kerja, PP 39 Tahun 2021 yang memuat sejumlah klausul penting dalam Penyelenggaraan JPH.

Salah satu hal yang dinilai penting adalah terkait permohonan sertifikasi halal yang diajukan UMK tidak dikenai biaya / pembiayaan gratis, hal ini merupakan bagian dari akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.

Webinar ini sebut IHW diikuti oleh 800 peserta yang antara lain terdiri dari kalangan para pelaku usaha, UKM, pegiat halal, akademisi, dan mahasiswa dari berbagai daerah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IHWIkhsan Abdullahsertifikasi halalUMKUU CiptakerUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nabi Ismail dan Lahirnya Kota Makkah Nabi Ismail dan Lahirnya Kota Makkah
Tulisan selanjutnya Dajjal itu Zionisme Berwajah Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?