Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Kancing Baju Berpotensi dari Tulang Babi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 September 2015 15:01 3:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 September 2015 15:01
Bagikan
Menurut LPPOM MUI, kalau kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Quran
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam beberapa kitab fikih klasik karya ulama salaf di masa silam disebutkan pembahasan tentang kancing untuk pakaian yang dibuat dari tulang hewan.

Di masa kini, ternyata ada banyak produk dari bahan tulang ini dibuat menjadi kancing baju. Bahkan juga diolah jadi manik-manik tasbih, asesoris pakaian dan produk-produk lain yang sejenis itu.

Karena dibuat dari tulang, maka sebagai Muslim, hal ini harus dicermati dengan teliti. Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., pada pembukaan “Pelatihan Sistim Jaminan Halal” (SJH), Selasa, 15 September 2015 di Bogor.

“Jelas produk kancing dari tulang ini harus diwaspadai. Apalagi kalau dari tulang babi,” tuturnya dengan tegas kepada 47 peserta pelatihan yang dilangsungkan pada 15-17 September 2015 di Global Halal Center Bogor sebagaimana dikutip laman www.halalmui.org.

Di pasaran, ada beberapa produk kancing, manik-manik, dan asesoris lainnya dibuat dari bahan tulang hewan. Sebagiannya ada yang dihias dengan motif-motif gravir aneka bentuk dan warna.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Pimpinan LPPOM MUI ini menjelaskan lagi, kalau kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Quran, maka menurut Fatwa MUI, itu terlarang. Tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bahkan dapat berdampak sebagai najis, yang tidak boleh dipakai untuk ibadah, seperti shalat.*

Jika kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Quran, maka menurut Fatwa MUI, itu terlarang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babihalalharamkancing bajuperniktulang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kunci Kesuksesan dalam Ilmu adalah Ikhlas
Tulisan selanjutnya Pentagon: Rusia Sedang Membuat Pangkalan Udara di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?